Pilpres 2024
Anies Baswedan Bak Pahlawan Disebut Selamatkan Uang Negara Rp 23,3 T, Dibantah Anak Buah Sri Mulyani
Anies Baswedan calon presiden dari Partai NasDem kini jadi bahan pergunjingan publik. Saat jadi Mendkibud ia disebut selamatkan uang negara Rp 23,3 T.
POS-KUPANG.COM – Anies Baswedan, calon presiden dari Partai NasDem, kini jadi bahan pergunjingan publik. Saat mengemban tugas sebagai Mendikbud RI, ia disebut-sebut selamatkan uang negara Rp 23,3 triliun.
Kabar tentang mantan Gubernur DKI Jakarta selamatkan uang negara senilai Rp 23,3 triliun itu, kini viral di media sosial.
Narasi yang dibangun adalah Anies Baswedan berhasil selamatkan uang negara Rp 23,3 triliun yang disebabkan oleh Kementerian Keuangan RI kelebihan transfer TKD (Tunjangan Kinerja Daerah).
Dikisahkan bahwa Anies Baswedan menyelamatkan uang negara Rp 23,3 triliun itu terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi - Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden.
Baca juga: Rocky Gerung Sebut Anies Baswedan Punya Modal Besar Tapi Harus Siap Lawan Penguasa Besar
Uang negara itu diselamatkan, setelah Kementerian Keuangan RI kelebihan mentransfer dana tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diperuntukan bagi pembayaran tunjangan para guru.
Peristiwa itu terjadi pada tahun 2016, ketika Anies Baswedan masih menjabata sebagai Mendikbud RI.

Terhadap kabar tersebut, Kementerian Keuangan RI pun angkat bicara. Kemenkeu RI membantah kabar yang cenderung mendiskreditkan institusi tersebut.
Melalui Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membantah kabar yang menyebutkan Anies menyelamatkan uang negara Rp 23,3 T dari program Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Bantahan Yustinus Prastowo itu disampaikan melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa 8 November 2022 lalu. Ia mengungkapkan fakta yang sesungguhnya tentang uang negara Rp 23,3 triliun tersebut.
Ia menyebutkan bahwa isu tentang penyelamatan uang negara berupa Anggaran Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 itu, cukup menggelitik.
Baca juga: Anies Baswedan Diingatkan PDIP Saat Temui Gibran di Solo: Ini Trik Pecah Belah Partai
“Linimasa ramai dengan isu Anggaran Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 kelebihan Rp 23,3 triliun Cukup menggelitik. Argumen yang disampaikan menjurus ke putar balik fakta,” tulisnya.
Dia menyebutkan, bahwa saat itu Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan yang baru bertugas, berhasil membereskan hal tersebut.
Tapi yang berkembang di media sosial, justeru Sri Mulyani menjadi sosok yang tertuduh. “Tanda tahun politik telah di depan mata?,” tulisnya.
Yustinus mengatakan, saat itu pemerintah memberikan penghargaan atas profesionalitas guru melalui PP No.41 tahun 2009.
Isi dari PP No.41 Tahun 2009 itu, adalah memberikan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulan.