Berita Manggarai Barat
Polemik Penyaluran Dana Jaspel Nakes, Direktur RSUD Komodo Temui Pimpinan DPRD Mabar
pihaknya menerima dana penggantian klaim perawatan pasien covid-19 dari Kementrian Kesehatan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Komodo dr. Maria Yosephina memenuhi panggilan pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Barat pada Senin 14 November 2022 sore.
Pada kesempatan itu, dr. Maria Yosephina di dampingi Kepala Dinas Kesehatan Paulus Mami, dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Manggarai Barat, Salvador Pinto.
Ketiganya datang untuk memenuhi panggilan pimpinan DPRD Manggarai Barat terkait polemik
penyaluran dana Jasa Pelayanan (Jaspel), kepada para tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Komodo yang belum dibayarkan.
Baca juga: Video Viral Facebook, Penyambutan Bupati Manggarai Barat Beserta Rombongan Di Desa Gurung
Saat berlangsungnya rapat yang dipimpin Anggota DPRD Mabar Inocentius Peni, Direktur RSUD Komodo diminta untuk menjelaskan secara rinci duduk persoalan dari masalah itu.
Di awal penjelasan, dr. Maria Yosephina mengatakan pada Desember tahun 2021 pihaknya menerima dana penggantian klaim perawatan pasien covid-19 dari Kementrian Kesehatan atau Kemenkes RI sebesar Rp 31,9 miliar. Pemberian dana tersebut menurutnya telah diatur dalam peraturan Kemenkes.
Karena RSUD Komodo masih berstatus UPTD di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, maka uang itu disetorkan semuanya ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sebagai retribusi dari rumah sakit tersebut.
"Yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) ada sekitar 40 persen yang merupakan jasa sarana sebagai belanja modal oleh pemerintah daerah, kemudian sisanya 60 persen akan dikembalikan ke rumah sakit sesuai dengan klaim yang diberikan rumah sakit untuk jasa pelayanan," ujarnya.
Baca juga: Seorang Ibu Di Manggarai Barat Ditandu ke Puskesmas Pasca Melahirkan
Dari sisa 60 persen anggaran tersebut, kata dia, akan dibagikan kepada semua nakes seusai aturan yang berlaku di RSUD Komodo.
Namun jika merujuk pada aturan terkait pelayanan pasien covid, ia mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi terkait pengembalian klaim dana covid ke fasilitas kesehatan, dalam hal ini pihak RSUD Komodo untuk dibagikan sebagai jasa pelayanan.
Selain itu menurut dia, dari dana senilai Rp 31,9 miliar yang dikucurkan Kemenkes RI tidak dirincikan secara jelas terkait dengan kisaran yang akan diterima rumah sakit untuk biaya jasa pelayanan.
Menurutnya, dalam aturan yang ada hanya mengatur tentang item-item yang harus diklaim rumah sakit sebagai pengganti biaya perawatan pasien covid.
"Sehingga pada bulan Februari tahun 2022 kami dari rumah sakit bersurat ke Bupati untuk menanyakan apakah ada secara aturan bahwa rumah sakit berhak mendapatkan jasa pelayanan. Mengingat ini adalah pandemi," kata dia.
Baca juga: Jelang Porprov NTT, Imigrasi Labuan Bajo Fasilitasi Pelatihan PMTSI Manggarai Barat
Terkait dengan uang Rp 18 miliar yang diklaim para nakes menjadi hak mereka, menurut dr. Maria, itu merupakan penafsiran mereka sendiri, dari hitung-hitungan uang Rp 31,9 miliar yang diberikan Kemenkes RI.
Pada kesempatan yang sama, Kabag Keuangan Mabar Salvador Pinto menjelaskan terkait kedudukan anggaran itu. Ia menjelaskan uang tersebut masuk ke KAS daerah dalam dua tahap. Tepatnya pada tanggal 27 dan 28 Desember tahun 2021.
Dikatakan, sebelumnya anggaran tersebut sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diakui sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mabar tahun 2021.
"Karena uang itu awalnya masuk melalui rekening RSUD Komodo maka dinyatakan sebagai PAD masuk ke retribusi pelayanan jasa kesehatan. Sudah di akui di laporan keuangan dan Perda pertanggung jawaban," jelas Salvador.
Ia secara gamblang menyebutkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan kembali anggaran ini ke RSUD Komodo sejak tahun 2021 hingga 2022 untuk keperluan layanan kesehatan.
Ia merinci, pada tahun 2021 pemerintah menganggarkan sebanyak Rp 18 miliar realisasi 100 persen. Kemudian tahun 2022 pemerintah menganggarkan lagi sebanyak Rp 24 miliar lebih realisasinya per tanggal 11 November 2022 senilai Rp 13 miliar lebih. Anggaran ini belum termasuk biaya pengadaan sarana dan prasarana peralatan di RSUD Komodo.
"Secara akuntansi uangnya sudah alokasikan baik pencatatan maupun penganggaran, tapi sekarang para nakes protes tentang jasa pelayanan. Dan yang berhak mengatakan para nakes ini berhak atau tidak atas uang tersebut adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT," sebut Salvador.
Baca juga: Dinas Kominfo Manggarai Barat Latih Admin OPD Kelola Website
"Berdasarkan perpres 142 tahun 2020 BPKB dituntut untuk melakukan verifikasi audit pengelolaan dana covid. Maka hari ini pak bupati dan RSUD Komodo sudah bersurat ke BPKP untuk diminta pendapat apakah anggaran ini layak atau tidak diberikan kepada para nakes," tambahnya.
Menanggapi polemik yang terjadi, Anggota DPRD Mabar Inocentius Peni menilai ada perbedaan persepsi antara pemerintah dan para nakes.
Dari kacamatanya, nakes mengklaim berdasarkan Perbub tahun 2019 yang menyebutkan, hasil yang diterima dari semua pelayanan dibagi dua, dengan rincian 40 persen untuk jasa peralatan rumah sakit, dan 60 persen dikembalikan ke Rumah Sakit Komodo, termasuk di dalamnya ada anggaran untuk membayar jasa pelayanan para nakes.
Sementara menurut pemerintah, Perbub itu hanya berlaku untuk pelayanan umum, bukan pasien covid yang telah ditetapkan sebagai bencana non alam.
"Sedangkan untuk insentif nakes yang menangani covid, oleh pemerintah sudah dibayar lunas, ada 210 orang nakes yang terima," terang pria yang akrab disapa Ino Peni itu.
Karenanya sebagai wakil rakyat, pihaknya pun siap untuk melakukan Konfrontasi antara pemerintah, nakes dan RSUD Komodo. "Rencananya besok hari Selasa siang kami panggil semua kita duduk bersama untuk mencari jalan keluar," pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan nakes RSUD Komodo mendatangi kantor Bupati Manggarai Barat pada Senin 14 November 2022 pagi. Kehadiran mereka menanyakan pembayaran uang jasa pelayanan (Jaspel) pasien Covid-19 senilai Rp 18 miliar.
Dokter spesialis di RSUD Komodo, dr.Yosef Wiliam mengatakan, pembayaran Jaspel ditunggak hampir setahun, padahal sumber uangnya Rp 31,9 miliar sudah dicairkan oleh Kementerian Kesehatan pada Desember 2021.
Pita hitam yang dikenankan pada lengan para Nakes sebagai ungkapan kekesalan dan keprihatinan atas kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para tenaga kesehatan.
"Kami datang berdialog untuk mempertanyakan jasa pelayanan Covid-19 tahun 2020 hingga 2022. Sampai dengan saat ini kami Nakes RSUD Komodo yang terlibat langsung dalam pelayanan Covid 19 belum menerima jasa pelayanan sebagai hak nakes dan kewajiban rumah sakit untuk membayarnya sesuai dengan yang diamanatkan Undang Undang," jelas dia.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS