Berita Flores Timur
Kejari Flores Timur Serahkan Tersangka Korupsi Dana Covid-19 dan Barang Bukti ke JPU
Ketiga tersangka kemudian dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Kejari Flores Timur selama 20 hari
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kebelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Penyidik Kejaksaan Negeri / Kejari Flores Timur menyerahkan tiga tersangka korupsi dana Covid 19 beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut (JPU) , Selasa 15 November 2022.
Ketiga tersangka korupsi dana Covid 19 yang diserahkan Kejari Flores Timur yaitu, Petronela Letek Toda alias PLT, Alfonsus Hada Betan alias AHB, dan Paulus Igo Geroda alias PIG terjerat kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur tahun anggaran 2020.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka korupsi dana Covid 19 dan barang bukti dari penyidik kepada JPU Kejari Flores Tikur," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus / Kasie Pidsus Kejari Flotim, Cornelis Oematan melalui keterangan tertulis diterima POS-KUPANG.COM pukul 10.24 Wita.
Cornelis menerangkan, ketiga tersangka kemudian dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Kejari Flores Timur selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 15 November 2022 s.d 04 Desember 2022.
"Tiga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan," tandasnya
Selanjutnya, kata Cornelis, Penuntut Umum akan menyempurkan Rencana Surat Dakwaan yang ada, utk kemudian di Limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.
Baca juga: BREAKING NEWS: DPO Kejari Flores Timur Petronela Letek Toda Ditangkap di Bima NTB
"Pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti, hari ini penyidik akan menerbitkan surat perintah penyidikan tindak pidana pencucian uang," tandasnya.
Sebelumnya, tim penyidik sempat dibuat kewalahan menangani kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,5 miliar lantaran tersangka Petronela Letek Toda alias PLT melarikan diri. Aparat penegak hukum (APH) yang terus melakukan upaya pencarian berhasil menangkapnya di Bima, Nusa Tenggara Barat tanggal 14 Oktober 2022.
Selain itu, pemeriksaan terhadap Paulus Igo Geroda juga terhambat. Dia dua kali mangkir dari panggilan penyidik karena mengalami sakit. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS