Ganjar Pranowo Titip Pesan Khusus ke Puan Maharani: Gelar Doktor HC Jadi Penambah Semangat

Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah menitipkan pesan khusus kepada Puan Maharani, Putri Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
BERI UCAPAN SELAMAT - Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah memberikan ucapan selamat kepada Puan Maharani atas gelar Doktor Honoris Causa dari Pukyong National University (PKNU), Korea Selatan (Korsel) kepada Puan Maharani, Senin 7 November 2022. 

Gelar doktor kehormatan tercatat pertama kali diberikan kepada Lionel Woodville sekitar tahun 1470 oleh Universitas Oxford, Oxford, Oxfordshire, Inggris.

Lionel Woodville kemudian dikenal sebagai Uskup Wilayah Salisbury.

Pada awalnya, pemberian gelar doktor kehormatan dianggap sebagai sesuatu hal yang tidak biasa.

Pemberian gelar doktor kehormatan ini mulai dianggap biasa sekitar abad ke-16.

Yakni saat banyak universitas yang belum tenar pada saat itu, menerima kunjungan kehormatan dari universitas-universitas ternama seperti Universitas Oxford atau Universitas Cambridge.

Persyaratan Gelar Honoris Causa

Tak semua perguruan tinggi bisa memberi gelar doktor kehormatan.

Hanya perguruan tinggi yang memenuhi syaratlah yang diberikan hak secara eksplisit untuk memberi gelar doktor kehormatan.

Berikut persyaratan-persyaratannya untuk dapat menganugerahkan Gelar Honoris Causa:

1. Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah Doktor;

2. Memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian Gelar; dan

3. Memiliki guru besar tetap sekurang-kurangnya tiga orang dalam bidang sebagaimana dimaksud pada poin kedua.

Kriteria Gelar Honoris Causa

Adapun seseorang yang bisa menerima Gelar Doktor Honoris Causa apabila karya atau jasanya:

- Luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved