Berita Lembata

Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa Pastikan Bentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang

satgas khusus harus segera dibentuk di Kabupaten Lembata untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang. 

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
RAPAT - Pemda Lembata langsung menggelar rapat terbatas dengan Yayasan VIVAT Indonesia untuk membentuk Satgas Khusus Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lembata, Selasa, 8 November 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa pastikan bentuk satgas tindak pidana Perdagangan Orang

Kepastian Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa, itu dilakukan saat menyambut kehadiran Yayasan VIVAT Indonesia di Lembata.

Kehadiran Yayasan VIVAT Indonesia di Lembata, rupanya berhasil mendorong Pemda Lembata untuk membentuk Satgas Khusus Tindak Pidana Orang. 

Baca juga: Dua Orang Difabel di Lembata Disetubuhi Hingga Hamil

Pemda Lembata langsung menggelar rapat terbatas dengan Yayasan VIVAT Indonesia untuk membentuk Satgas Khusus Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lembata, Selasa, 8 November 2022. 

Marsianus Jawa, Penjabat Bupati Lembata, berujar Kabupaten Lembata sudah punya Peraturan Daerah (Perda) tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tapi sayangnya belum ada aksi nyata di lapangan. 

Menurut dia, satgas khusus harus segera dibentuk di Kabupaten Lembata untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang

Pertemuan berikut, tandasnya, harus melibatkan semua unsur yang berwenang mencegah tindak pidana perdagangan orang, termasuk aparat penegak hukum. 

Baca juga: Pemkab Lembata Lelang Kendaraan Dinas

"Ini rapat awal, rapat kedua harus jadi (Satgas). Nanti komunikasi dengan Pemprov. Yang paling penting itu mencegah," kata Marsianus Jawa

Aktivis Yayasan VIVAT Indonesia, Filomena Foe, dalam presentasinya, menguraikan, tugas dari Satgas Khusus Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam undang undang, yaitu, pertama; mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang tingkat kabupaten.

Kedua; melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan kerja sama tingkat kabupaten. Ketiga; memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi tingkat kabupaten.

Keempat, memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum penanganan tindak pidana perdagangan orang tingkat kabupaten. Kelima, melaksanakan pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan pencegahan tindak pidana perdagangan orang tingkat kabupaten. 

Baca juga: Bupati Manggarai Herybertus G L Nabit Teken MoU Program Sekolah Penggerak

Filomena mengatakan, Tim Satgas Khusus terdiri dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti atau akademisi. 

Direktur Yayasan VIVAT Indonesia, Suster Genobeba Dc Amaral, SSPS, mengingatkan bahayanya tindak pidana perdagangan orang. Para pelaku tindak pidana ini merupakan orang orang terdekat korban. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved