Seleksi PPPK 2022

3 Pelamar Prioritas Seleksi PPPK 2022 Guru, Berikut Syarat, Mekanisme dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Guru telah dibuka, Berikut 3 Pelamar Prioritas, syarat, mekanisme dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
CNN
Seleksi PPPK Guru 2022/ Ilustrasi Seleksi PPPK Guru - 3 Pelamar Prioritas Seleksi PPPK 2022, berikuti syarat, mekanisme dan Cara Daftar di SSCASN BKN 

POS-KUPANG.COM -  Inilah 3 Pelamar Prioritas pada Seleksi PPPK 2022 tenaga guru. Ada Pelamar Prioritas 1, Prioritas 2 dan Prioritas 3. Siapa saja pelamar yang masuk dari kategori 3 Pelamar Prioritas tersebut? Simak informasi lengkapnya di bawah ini. Simak juga syarat, mekanisme dan Cara Daftar di SSCASN BKN sebelum melakukan Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 tenaga guru

Informasi ini penting disimak para Honorer yang akan mengikuti Seleksi PPPK 2022 tenaga guru .

Seperti diketahui Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 guru telah dibuka 31 Oktober 2022 dan akan berakhir 13 November 2022.

Berikut 3 Pelamar Prioritas Seleksi PPPK 2022 tenaga guru

Baca juga: Kabar Gembira, Kemendikbudristek Pastikan 127.186 guru jadi PPPK,Cek Rincian,Syarat,Kategori Pelamar

Pelamar Prioritas I:

Yaitu guru Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Pelamar Prioritas II:

Pelamar prioritas II merupakan THK-II

Pelamar Prioritas III:

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Baca juga: Seleksi PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka, Ini Contoh Deskripsi Diri untuk Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id

Selain Pelamar Prioritas, Pemerintah juga membuka formasi untuk pelamar umum

Mereka yang termasuk dalam pelamar umum yakni:

Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Syarat pendaftaran PPPK Guru 2022

Syarat pendaftaran Seleksi PPPK 2022 tenaga guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022.Dirangkum dari Kompas.com, adapun syarat pendaftaran Seleksi PPPK 2022 untuk guru adalah sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved