Seleksi PPPK 2022

3 Pelamar Prioritas Seleksi PPPK 2022 Guru, Berikut Syarat, Mekanisme dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Guru telah dibuka, Berikut 3 Pelamar Prioritas, syarat, mekanisme dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
CNN
Seleksi PPPK Guru 2022/ Ilustrasi Seleksi PPPK Guru - 3 Pelamar Prioritas Seleksi PPPK 2022, berikuti syarat, mekanisme dan Cara Daftar di SSCASN BKN 

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

5. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

7. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Baca juga: Login sscasn.bkn.go.id, Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka, Ini Dokumen dan Cara Daftar

Persyaratan khusus rekrutmen guru PPPK 2022

Selain harus memenuhi persyaratan umum tersebut, pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.

Dalam melakukan verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved