Berita Kota Kupang
Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Karyawan BUMN Bersama Rekan Dijerat 20 Tahun Penjara
Dalam hal ini Pelaku HY (33) bersama dengan dua rekannya AKM (35) dan HM (30) tertangkap tangan bersama-sama menggunakan Shabu
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT sementara mengembangkan jaringan dari pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu berinisial HY (33) berstatus Karyawan BUMN di Kupang.
Dalam hal ini Pelaku HY (33) bersama dengan dua rekannya AKM (35) dan HM (30) tertangkap tangan bersama-sama menggunakan Shabu.
Terhadap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 juncto pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) huruf a, UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Demikian Penjelasan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy S.IK. kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 6 November 2022.
"Penyidik sementara melakukan pengembangan jaringan terhadap penyalahgunaan narkotika dari pelaku HY (33) bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik," ungkap Ariasandy.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengamankan seorang Pegawai BUMN bersama dua rekannya sementara menggunakan narkotika jenis shabu di wilayah Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Baca juga: BREAKING NEWS : Polisi Amankan Karyawan BUMN Bersama Dua Rekannya Pesta Narkoba di Kupang
Tiga pelaku pengguna narkoba jenis shabu tersebut berinisial HY (33) berstatus karyawan BUMN, sedangkan dua rekannya AKM (35).karyawan swasta, serta MH (30) karyawan swasta.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTT, AKP Greorius Saonah bersama dua anggotanya yang melakukan penangkapan pada Sabtu 2 November 2022 sekitar pukul 07.00 Wita.
Penangkapan terhadap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya perbuatan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kemudian Tim Ditresnarkoba melakukan pemantauan selama beberapa waktu, hingga melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku yang sementara asyik berpesta narkoba di wilayah Alak.
Dari tangan ketiga pelaku, Tim Ditresnarkoba Polda NTT menyita sejumlah barang bukti antara lain satu paket Narkotika jenis shabu dalam kemasan klip bening berukuran kecil, satu buah bong dari botol aqua kecil, satu buah tutup bong dengan pipet warnah putih, satu buah tutup bong dengan pipet warnah hitam, 1 (satu) buah pemantik merk alfa mart berwarna merah, serta tiga unit ponsel.
Terhadap tiga pelaku tersebut telah diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk proses hukum. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS