Investasi Bodong
Kasus Robot Trading Net89, PPATK Blokir 150 Rekening Crazy Rich Reza Paten Senilai Rp 1 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) memblokir 150 rekening milik Crazy Rich asal Surabaya, Reza Paten.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) memblokir 150 rekening milik Crazy Rich asal Surabaya, Reza Paten. Pemblokiran rekening itu dilakukan PPATK berkaitan dengan kasus dugaan penipuan sekaligus penggelapan dana dengan modus Robot Trading Net89.
”Ada beberapa (rekening) yang kami bekukan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Sabtu (5/11). ”150-an rekening di lebih dari 25 Bank," ujarnya.
Dari ratusan rekening yang dibekukan PPATK itu, Ivan menyebut nilainya cukup besar yakni sekitar Rp 1 triliun. "Nilainya relatif besar. Perputarannya di beberapa rekening para pihak nilainya mencapai lebih dari Rp 1 trilliun," ungkap Ivan.
Dia menegaskan PPATK terus melakukan penelusuran dalam mendukung pengusutan kasus Net89. “Masih kami proses terus ya,” tutur Ivan.
Menurut Ketua Humas PPATK M Natsir Kongah, pemblokiran rekening Reza Paten dilakukan karena terindikasi punya kaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan dana lewat Net89.
Tidak hanya rekening Reza Paten, ada rekening lainnya yang juga dilakukan pemblokiran oleh PPATK. "Benar, sudah diblokir. Rekening yang telah diblokir terindikasi terkait dengan kejahatan yang ada," kata Natsir.
Baca juga: Sri Mulyani Senang Crazy Rich Pamer Harta, Langsung Didatangi Petugas Pajak
Natsir menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan terkait kasus Robot Trading Net89. PPATK kata Natsir, sudah mengantongi banyak temuan transaksi janggal yang berkaitan dengan dugaan penipuan sekaligus penggelapan dana bermodus Robot Trading Net89.
Saat ini PPATK sedang menganalisis transaksi janggal tersebut. "Untuk jumlah dan rekening siapa saja belum dapat saya berikan jawaban, karena masih terus berkembang," terangnya.
Reza Paten sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana. Ia diduga sebagai pemilik Net89.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan akan terus mengusut kasus investasi bodong lewat Robot Trading Net89 yang dijalankan Reza Paten. "Masih didalami," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (31/10).
Kasus penipuan investasi berkedok Robot Trading Net89 terungkap setelah 230 korban melaporkan sejumlah publik figur ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (26/10).
Lima publik figur yang dilaporkan atas dugaan mendapat aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, hingga Mario Teguh.
Baca juga: Crazy Rich Bandung Terancam 20 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Judi Online Hingga Pencucian Uang
“Ada lima orang yang diduga publik figur memiliki peranan ikut serta terlibat,” kata pengacara korban, Zainul Arifin di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Atta Halilintar diduga menerima hasil penipuan robot trading dari founder Net89 Reza Paten dari hasil lelang bandana milik selebgram itu sebesar Rp2,2 miliar.
“Kalau dibaca Pasal 5 itu kan mentransfer, menerima hibah itu bisa kena Pasal 5 TPPU. Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten sebagai founder Net89 itu kepada Atta Halilintar. Bentuknya untuk membangun masjid, tepat ibadah sama dengan DNA Pro, bentuknya artis menerima hasil kerja tapi kan hasil yang dia terima dari kejahatan makanya penting UU TPPU itu untuk diterapkan diperkara ini,” jelasnya.
Sementara itu selebgram Taqy Malik diduga menerima aliran dana hasil TPPU sebesar Rp700 juta dari hasil lelang sepeda Brompton.
Selanjutnya, pianis group band Vierratale, Kevin Aprilio berperan sebagai brand ambassador Net89. Ia diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial. Sama seperti Kevin, drumer group band Nidji Adri Prakarsa dan Mario Teguh juga berperan sebagai duta merek Net89.
Dalam kasus ini robot trading Net89 diduga melakukan perbuatan melawan hukum memakai modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi Robot Trading Net89 berkedok MLM.
Baca juga: Crazy Rich Ahmad Sahroni Sambangi Gibran Rakabuming, Sebut Siap Maju Bersama, Pilgub DKI?
Para pelaku menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per hari, atau 20 persen per bulan, hingga 200 persen per tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat para korban.
“Ada 134 para pelaku yang diduga melakukan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, yang kami laporkan atau sampaikan kepada pihak tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri,” jelas Zainul.
Atas perbuatannya itu, kelima publik figur itu dilaporkan agas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun kerugian yang dialami korban penipuan Robot Trading Net89 mencapai total Rp28 miliar. Kerugian yang dialami para korban juga berbeda-beda dari minimal Rp1,5 juta hingga maksimal Rp1,8 miliar. (tribun network/abd/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS