Berita Rote Ndao
Kasat Reskrim Rote Ndao : Kami Masih Selidiki Tambang Pasir Ilegal
berdasarkan atensi dari Bapak Kapolri terkait penambangan. Yang disebutkannya, ada yang sedang ditangani
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Aparat Kepolisian Resor Rote Ndao melalui Satuan Reskrim (Satreskrim) menyelidiki laporan informasi terkait dugaan penambangan pasir ilegal atau tanpa mengantongi surat izin di wilayah Rote Ndao.
Berikut beberapa informasi terkait tambang pasir ilegal yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH saat bertemu dengan sejumlah media di Mapolres Rote Ndao pada Jumat, 04 November 2022.
"Kami telah mengambil langkah penertiban demi menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, terkait dugaan penambangan pasir secara ilegal," ungkap Iptu Yeni.
Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius, Balita yang Meninggal di Rote Ndao Belum Bisa Diagnosa
Ia melanjutkan, tindaklanjut ini juga berdasarkan atensi dari Bapak Kapolri terkait penambangan. Yang disebutkannya, ada yang sedang ditangani dan masih dalam proses penyelidikan.
"Kami juga perlu berkoordinasi dengan pihak ESDM Provinsi NTT, karena ahlinya dalam hal izin penambangan pasir ada di Kupang," katanya.
Kemudian, adanya dugaan penambangan pasir ilegal di Rote Ndao, Iptu Yeni menyebutkan, laporan informasi pertama datang di tanggal 21 Agustus 2022, terkait dengan penambangan pasir tanpa izin di wilayah Rote Timur, Desa Faifua (Manuoen) dan di Namoho, Kecamatan Rote Tengah.
Berikutnya, pada tanggal 09 September 2022 adanya laporan informasi terkait dugaan penambangan pasir ilegal di daerah Batupulo, Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur.
"Nah ini dalam proses penyelidikan kami," tandasnya.
Baca juga: Ansy Lema Beri Bimtek Manajemen Pemeliharaan Sapi Buat Peternak di Rote Ndao
Selanjutnya, dari tanggal 2 November 2022, pihaknya melakukan pemeriksaan. Dirinya memberi perintah kepada unit Resmob untuk melakukan pemeriksaan tambang pasir tradisional di wilayah Rote Tengah.
Namun saat itu, lanjut Iptu Yeni, tidak ditemukan aktivitas penambangan pasir. Pihaknya hanya menemukan gundukan-gundukan pasir.
"Terus berikutnya tanggal 3 November 2022, saya pimpin langsung dengan teman-teman dari unit Tipiter dan Resmob, kita melakukan pengecekan yang pertama di wilayah tambang yang pemiliknya adalah Pak Beni Mulik," jelasnya.
Lokasi tambang tersebut, dikatakan Iptu Yeni, berada di Desa Faifua, Kecamatan Rote Timur.
Sayangnya, saat Iptu Yeni bersama tim tiba di lokasi, Beni Mulik tidak ada, sedang berada di Kupang, hanya ada anaknya yang menjaga di tempat tersebut.
Baca juga: Lulus Ujian Online, 66 Panwascam di Rote Ndao Ikut Tes Wawancara
Iptu Yeni juga menerangkan, saat menjumpai anaknya, anak itu mengatakan masyarakat di sekitar tambang itu mengakui bahwa tambang Beni Mulik ada ijinnya.
"Hal ini yang kita konfirmasikan kepada bapak Beni Mulik untuk menyampaikan, apakah sudah ada
Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan ada izin operasi produksi atau tidak. Dan menurut anaknya setelah ayahnya Beni Mulik pulang dari kupang akan bawa dokumen itu," terang Iptu Yeni.
Terus yang kedua, masih kata Iptu Yeni, tim Tipiter dan Resmob turun ke Dusun Manuoen, Desa Faifua.
Dan menurutnya, tambang pasir yang berada di sana merupakan tambang pasir tradisional masyarakat setempat.
"Tetapi saat kita datang, tidak ada beraktivitas apa-apa di sana. Saya panggil sama kepala desanya, kita interaksi dengan masyarakat sekitar, kita juga menghimbau bahwa apa yang dilakukan ini tindakan ilegal yang nanti berpotensi untuk bisa mengarah ke pidana, jadi tolong jangan dilakukan lagi dan masyarakat menanggapi respon itu dengan baik dan akan mentaati himbauan yang disampaikan," pungkasnya.
Namun, ditekankan Iptu Yeni, pihaknya juga perlu melakukan pemantauan secara intensif.
Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius, Kadis Kesehatan Rote Ndao: Jangan Beli Obat Tanpa Rekomendasi Medis
"Kalau kita sudah sampaikan himbauan, dan memang masih ada yang melanggar, kita melakukan upaya lainnya, apakah upaya dalam bentuk himbauan secara persuasif ataukah upaya dalam penegakan hukum, karena ini menyangkut dengan rakyat," kata Iptu Yeni.
Terus yang ketiga, cetus Iptu Yeni, pihaknya melakukan pengecekan di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur.
"Saat tiba, kami tidak menemukan aktivitas penambangan, tapi kita lihat dengan kondisi lokasi, sepertinya sudah lama ditinggalkan, karena di situ sudah ada lubang-lubang bekas galian yang sudah dirayapi tumbuhan-tumbuhan," ucap Iptu Yeni.
"Hari ini, kita akan menindaklanjuti lagi terkait laporan informasi dugaan penambangan pasir ilegal di Wilayah Rote Tengah dan Wilayah Rote Timur, juga yang masih ada beberapa titik penumpukan pasir yang berbentuk pulau," sambungnya.
Karena, kata Iptu Yeni, kemarin ia bersama tim melakukan pengecekan lokasi penambangan sudah sampai jam 7 malam, jadi dilanjutkan lagi hari ini.
"Ada upaya-upaya dari kami Satreskrim Polres Rote Ndao yakni tidak membiarkan adanya penambangan-penambangan yang tidak ada ijin atau tanpa dukungan," ujarnya seraya memberi pesan.
"Salah satunya, terkait dua laporan informasi yang kita tidak lanjuti dan berikutnya kita sudah turun dan melakukan pengecekan, kalau memang ada perbuatan melawan hukum, yang pasti kita akan lakukan upaya-upaya penegakan hukum," tutup Iptu Yeni. (Cr.10)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS