Berita Timor Tengah Selatan
Pengadilan Agama SoE Ajak Masyarakat TTS Manfaatkan Aplikasi Three In One
pencari keadilan untuk menginput dan mengunggah berkas calon pihak tanpa harus datang secara langsung ke Pengadilan Agama SoE.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Pengadilan Agama (PA) SoE mengajak masyarakat kabupaten TTS memanfaatkan Aplikasi Three In One untuk memudahkan pelayanan.
Aplikasi Three In One merupakan sebuah aplikasi Layanan verifikasi data bagi calon pihak yang jarak tempat tinggalnya jauh dari Pengadilan Agama SoE.
Aplikasi ini membantu masyarakat pencari keadilan untuk menginput dan mengunggah berkas calon pihak tanpa harus datang secara langsung ke Pengadilan Agama SoE.
Baca juga: Diduga Hamili Dua Wanita, Oknum Kades di Timor Tengah Selatan Diadukan Warga
Hal ini dikatakan Ketua Pengadilan Agama SoE, Mushlih, S.H.I., M.H kepada Pos Kupang, Jumat, 4 November 2022.
Mushlih, S.H.I., M.H. mengatakan dengan adanya inovasi berupa aplikasi ini akan memberikan pelayanan yang lebih efisien, efektif dan ekonomis kepada masyarakat.
Dirinya menjelaskan aplikasi ini sudah lama ada, tetapi belum diketahui masyarakat TTS secara keseluruhan.
“Aplikasi ini memudahkan pelayanan bagi pencari keadilan yang jarak tempat tinggalnya jauh dari Pengadilan Agama So’E atau yang tidak memiliki banyak waktu dikarenakan kesibukan. Pelayanan melalui aplikasi ini juga tentunya dapat meningkatkan kinerja petugas layanan itu sendiri.” ungkap Mushlih.
Dia menerangkan, salah satu pendukung keberhasilan dalam Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah WBK dan WBBM adalah adanya inovasi dalam memberikan pelayanan publik.
Inovasi ini sebagai solusi permasalahan yang dihadapi dalam memberikan pelayanan yang prima, sehingga masyarakat pengguna layanan dapat merasakan manfaat dengan adanya inovasi. Adapun inovasi tersebut dapat berupa kebijakan maupun pemanfaatan teknologi informasi," jelasnya.
Baca juga: Peringati Hari Pangan Sedunia, Umat di Niki Niki Timor Tengah Selatan Gelar Pameran Pembangunan
Dengan mengakses aplikasi Three In One kata Mushlih, masyarakat hanya perlu mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah berkas yang dibutuhkan. Dengan demikian, rangkaian administrasi pendaftaran perkara telah terlaksana secara cepat, sederhana dan biayanya ringan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.
"Dengan adanya inovasi pemanfaatan teknologi informasi berupa aplikasi Three In One ini harapannya dapat tercipta pelayanan yang cepat, sederhana dan biaya ringan kepada pengguna layanan yaitu masyarakat yang nantinya akan terus dipakai sehingga memberikan kemudahan dalam mengakses layanan pendaftaran perkara," tandasnya.
"Pada akhirnya pelayanan oleh Pengadilan Agama SoE dengan aplikasi ini diharapkan memberikan kepuasan bagi masyarakat, " tutupnya. (Din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS