Gangguan Ginjal Akut
Gangguan Ginjal Akut, Polisi Bidik BPOM
Bareskrim Polri bakal melakukan investigasi terhadap dugaan adanya kelalaian dari BPOM dalam mengawasi obat sirup.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal melakukan investigasi terhadap dugaan adanya kelalaian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) dalam mengawasi obat sirup yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa masyarakat memang belum membuat laporan terkait pengawasan yang BPOM lakukan selama ini.
"Tapi nanti investigasi kita pasti ke sana. Karena kan kita ingin tahu di mana letak kelemahan-kelemahan," kata Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Jumat 4 November 2022.
Tak hanya BPOM, kata Brigjen Pipit Rismanto, pihaknya juga bakal mendalami semua dugaan pelanggaran tindak pidana yang terkait kasus tersebut.
"Ya bukan hanya BPOM pasti semuanya kan ya mulai bukan hanya obat tapi kan bahan baku, importasinya ya kan apalagi pengawasan itu juga harus," jelasnya.
Dia menyebut pihak yang mengawasi bahan baku obat yang diimpor ke Indonesia juga masuk ke radar kepolisian. Nantinya, kasus tersebut bakal diusut secara objektif dan transparan.
"Karena harus dilihat apakah nanti ada kelalaian atau kesengajaan itu kan kita harus dalami, kita harus hati-hati," ujarnya.
Brigjen Pipit Rismanto juga menjelaskan bahwa pihaknya bakal menetapkan tersangka kasus obat sirup penyebab gagal ginjal seusai melakukan gelar perkara. Adapun kasus ini masih dalam proses pendalaman penyidik.
Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius, Komisi V DPRD NTT Konsultasi di Kemenkes RI
"Tersangka nanti kita lakukan mekanisme gelar," kata Brigjen Pipit Rismanto.
Sejauh ini, kata Brigjen Pipit Rismanto, pihaknya kini masih sedang memeriksa sejumlah saksi dari PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries. Sebaliknya, penyidik masih belum bisa merinci terkait materi pemeriksaan terhadap mereka.
"Tunggu dulu ya kita masih mendalami, anggota masih mendalami ya. Belum laporan mereka (penyidik), masih proses," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri resmi menaikkan status penyelidikan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak ke penyidikan pada Selasa 1 November.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah tim penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara penyelidikan terhadap PT Afi Pharma. Perusahaan farmasi tersebut diduga memproduksi obat sirup generik berupa paracetamol yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.
Berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM), kandungan EG di dalam produk paracetamol Afi Pharma sebesar 236,39 miligram. "Yang harusnya 0,1 miligram," ujar Pipit.
Selain Afi Pharma, Pipit juga menyebutkan ada dua perusahaan farmasi lain yang akan disidik dalam kasus ini. "Rencana akan disidik oleh BPOM sendiri," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Obat-Sirup-Sanmoll-dari-Paracetamol.jpg)