Kamis, 7 Mei 2026

Tragedi Kanjuruhan Malang

Komnas HAM Minta Jokowi Bekukan PSSI, Iwan Bule Dicecar 45 Pertanyaan

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan kembali menjalani pemeriksaan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
BIRO PERS SETPRES/RUSMAN
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule. Pada Kamis 3 November 2022, Iwan Bule menjalani pemeriksaan terkait kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. 

"Jadi kalau dalam waktu tiga bulan itu tidak bisa diperbaiki secara menyeluruh, kami merekomendasikan kepada Pak Presiden menggandeng FIFA untuk membekukan seluruh aktivitas PSSI," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Pembekuan PSSI dimaksudkan agar terciptanya gelaran pertandingan yang punya standarisasi dan profesional. Sebab lisensi dan sertifikasi jadi salah satu tulang punggung terciptanya profesionalitas.

"Kalau dalam tiga bulan tidak dilaksanakan atau respons untuk memperbaiki lisensi orang penyelenggara pertandingan ini tidak memiliki kapabilitas dan teruji, kami merekomendasikan untuk PSSI dibekukan seluruh permainannya," jelas Anam.

"Di gagasan dasar FIFA ini kan pertandingan adalah sesuatu dalam kondisi normal, bahagia dan sehat. Kalau membuat 135 orang mati, dan kekerasan di berbagai tempat, bahagianya hilang sehatnya juga hilang," ujarnya.

Sementara terkait tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian, Komnas HAM menilai penetapan enam tersangka itu tidak cukup. Sebab dalam temuan Komnas HAM, ada lapisan-lapisan tertentu hingga pada tingkat pertanggungjawaban terkait urusan tata kelola sepak bola. Menurut Anam kegagalan atau abainya soal tata kelola yang dilakukan oleh PSSI harus ada tanggung jawab pidananya.

"Enam tersangka itu tidak cukup, karena dalam temuan kami memang enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian tidak cukup," kata Anam. "Ada layer-layer tertentu yang sampai level bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola ini juga harus ada tanggung jawab pidananya," ujarnya.

Sebagai informasi, enam tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Lalu dari tersangka dari kepolisian adalah Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan Malang, Komunitas Pemuda Timor di Labuan Bajo Nyalakan Seribu Lilin

Menko Polhukam Mahfud MD menilai hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM soal tragedi Stadion Kanjuruhan lebih kerasdibandingkan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

"Hampir sama. Tapi ini lebih keras. Komnas HAM lebih detail dan datanya lebih dilengkapi lagi dari yang kita dulu. Tapi substansi sama," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan Komnas HAM meminta harus ada pertanggungjawaban secara berjenjang dari pihak yang terlibat dalam kasus ini.

"Pokoknya jangan hanya itu ditindak. Itu di atas ada lagi. Artinya Misalnya ada enam tersangka. Komnas HAM bilang harus ada yang bertanggung jawab secara berjenjang. Yang di atasnya. Itu yang baru misalnya," kata dia.

Di sisi lain, Mahfud mengklaim pelbagai rekomendasi TGIPF sudah mulai dijalankan. Ia mencontohkan polisi telah menetapkan tersangka hingga Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI akan digelar imbas kasus ini. Hal ini seiring dengan rekomendasi TGIPF.

Ia lantas membandingkan eksistensi tim pencari fakta yang dibentuk sebelum tragedi Kanjuruhan yang dianggap tak bertaji dalam menangani sebuah kasus.

"Tahu enggak peristiwa sepak bola sebelum Kanjuruhan sudah memakan 89 korban di berbagai tempat. Selalu dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, tapi selalu ompong. Sekarang anda tahu, sebentar lagi KLB, itu rekomendasi TGIPF," kata Mahfud. "Jadi pertanyaan itu sebenarnya refleksi belasan tim masa lalu tak ada gunanya. Sekarang tindakan hukumnya ada sekarang. Sekarang mulai kan pidana," tambahnya. (tribun network/hur/git/dng/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved