Berita Kota Kupang
Nakes Merasa Ditipu Pemkot Kupang
Nakes, kata dia, bertemu DPRD dan Penjabat Wali Kota George Hadjoh di gedung DPRD Kota untuk menanyakan perihal kejelasan TPP.
Oleh karena itu, ia meminta agar semua orang paham. Menurutnya, kalau memang semua itu ada, maka disampaikan agar mendapat persetujuan dewan. Namun, semua itu tidak serta merta.
George menyebut, saat ini memang tidak bisa mengakomodir aspirasi dari nakes. Ia beralasan ketiadaan anggaran. Dia menegaskan, alasan itu juga sejalan dengan dasar hukum yang berlaku yakni peraturan daerah.
Ia menerangkan, Perwali tidak bisa lebih tinggi ataupun berbuat banyak pada perda. Karena itu, semua pihak mesti taat aturan.
"Oleh karena itu jangan menganggap kita paling besar. Itu keliru. Tuhan ciptakan kita sama, tidak ada beda," tegasnya.
Dia memberi apresiasi kepada jasa dan usaha dari nakes. Akan tetapi semua hal ini telah diatur oleh regulasi yang ada. Dia mengaku, aspirasi ini akan diakomodir pada tahun 2023 mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan drg. Retnowati mengatakan, dalam daftar pembayaran hanya termuat Rp 600.000. Menurutnya, ini juga sejalan dengan Perda. Retnowati justru kaget ketika muncul perwali itu.
Baca juga: Nakes Kota Kupang Demo, Puskesmas Oebobo Tetap Layani Pasien
"Memang saya tidak dilibatkan dalam pembahasan Perwali Rp 1.350.000. Untuk disediakan atau tidak pun, bukan ramahnya dinas kesehatan. Itu ranahnya dari badan kepegawaian. Apakah rekomendasi itu atau tidak," tambahnya.
Dinas kesehatan, ujar Retnowati, akan melakukan input sesuai tugas. Ia sempat kaget ketika menerima draft dari badan kepegawaian yang memuat nominal Rp 1.350.000. Dinas kesehatan kemudian mengirim draft itu ke badan keuangan untuk dilakukan verifikasi.
Hasil verifikasi kemudian dilakukan pembayaran sesuai dengan Perda yang ada. Sehingga, lanjut dia, muncullah angka Rp 600.000.
"Jadi sebenarnya hanya karena kurang penjelasan saja dan muncul perwali itu. Saya ketika muncul Perwali itu, kok bisa. Saya harus bayar Rp 1.350.000, terus saya harus ambil uang dari mana, dalam DPA tidak ada. Yang tersedia hanya Rp 600.000," jelas Retnowati. (Fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS