Berita Kota Kupang
Nakes Merasa Ditipu Pemkot Kupang
Nakes, kata dia, bertemu DPRD dan Penjabat Wali Kota George Hadjoh di gedung DPRD Kota untuk menanyakan perihal kejelasan TPP.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Para tenaga kesehatan ( nakes ) di Kota Kupang merasa tertipu oleh Pemerintah Kota / Pemkot Kupang.
Tenaga kesehatan itu merasa demikian karena belum jelasnya tambahan penghasilan pegawai (TPP). Penerbitan Perwali nomor 22 tahun 2022 oleh Wali Kota saat itu, Jefri Riwu Kore dinilai hanya bualan.
Sebab, peraturan itu kemudian batal karena ada penertiban Peraturan daerah (Perda).
"Nakes masih tetap kecewa. Karena ternyata TPP Rp 1.350.000 itu tidak bisa dipenuhi. Pak Penjabat menjelaskan bahwa perda berbunyi Rp 600.000. Bahwa ada nominal Rp 1.350.000, berati dalam level lingkaran Pemkot, kalau bukan PHP ya itu penipuan sudah. Karena hanya untuk sekedar menenangkan nakes saat itu," jelas Erik Kaku, Rabu 2 November 2022.
Baca juga: George Hadjoh Sebut Penerbitan Perwali Soal TPP Nakes Menyesatkan
Nakes, kata dia, bertemu DPRD dan Penjabat Wali Kota George Hadjoh di gedung DPRD Kota untuk menanyakan perihal kejelasan TPP.
Erik menyebut, harusnya bagian kepegawaian dan Dinas kesehatan bisa memberitahu lebih awal mengenai masalah ini. Tujuannya agar tidak ada gejolak yang terjadi.
Ia geram dengan masalah ini. Berulang kali Erik menyebut, dia dan sejawatnya merasa tertipu. Karena, nakes telah mengisi form untuk nominal Rp 1.350.000 dan saat hendak melakukan pembayaran baru diketahui jumlah uang yang diterima hanya Rp 600.000.
"Kita para nakes ya sudah. Kalau kita mau paksa bayar juga ya tidak bisa juga karena Perda," sebutnya.
Untuk itu, saat pertemuan nakes meminta agar masukan ini diakomodir pada tahun anggaran 2023. Bahkan, nakes menuntut agar pembayaran TPP harus sesuai kelas dan jabatan. Rujukan itu mengikuti pegawai lain yang dibayar sesuai kelas jabatan.
Nakes juga merasa terdiskriminasi karena ulah ini. Ia mengaku DPRD dan Pemkot telah menyanggupi untuk aspirasi demikian di teken tahun depan.
Dengan mogok kerja yang dilakukan sejak dua hari ini, menurutnya, pada Kamis 3 November 2022, semua pelayanan di puskesmas akan kembali seperti sebelumnya.
Baca juga: Kadinkes Kota Kupang Bantah Intimidasi Nakes yang Berdemo
Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh menegaskan, dalam pertemuan bersama nakes, pihaknya tetap menerapkan regulasi yang ada. Karena itu akan berdampak hukum jika digunakan diluar perda.
Dalam perda, menurutnya, memuat besaran TPP sebesar Rp 600.000. George Hadjoh juga menyebut penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 22 tahun 2022 tentang kenaikan TPP bagi nakes, menyesatkan.
"Tapi kalau kita tidak ikuti mekanisme penanggaran maka kita tersesat. Ini bentuk penyesatan," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta agar semua orang paham. Menurutnya, kalau memang semua itu ada, maka disampaikan agar mendapat persetujuan dewan. Namun, semua itu tidak serta merta.
George menyebut, saat ini memang tidak bisa mengakomodir aspirasi dari nakes. Ia beralasan ketiadaan anggaran. Dia menegaskan, alasan itu juga sejalan dengan dasar hukum yang berlaku yakni peraturan daerah.
Ia menerangkan, Perwali tidak bisa lebih tinggi ataupun berbuat banyak pada perda. Karena itu, semua pihak mesti taat aturan.
"Oleh karena itu jangan menganggap kita paling besar. Itu keliru. Tuhan ciptakan kita sama, tidak ada beda," tegasnya.
Dia memberi apresiasi kepada jasa dan usaha dari nakes. Akan tetapi semua hal ini telah diatur oleh regulasi yang ada. Dia mengaku, aspirasi ini akan diakomodir pada tahun 2023 mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan drg. Retnowati mengatakan, dalam daftar pembayaran hanya termuat Rp 600.000. Menurutnya, ini juga sejalan dengan Perda. Retnowati justru kaget ketika muncul perwali itu.
Baca juga: Nakes Kota Kupang Demo, Puskesmas Oebobo Tetap Layani Pasien
"Memang saya tidak dilibatkan dalam pembahasan Perwali Rp 1.350.000. Untuk disediakan atau tidak pun, bukan ramahnya dinas kesehatan. Itu ranahnya dari badan kepegawaian. Apakah rekomendasi itu atau tidak," tambahnya.
Dinas kesehatan, ujar Retnowati, akan melakukan input sesuai tugas. Ia sempat kaget ketika menerima draft dari badan kepegawaian yang memuat nominal Rp 1.350.000. Dinas kesehatan kemudian mengirim draft itu ke badan keuangan untuk dilakukan verifikasi.
Hasil verifikasi kemudian dilakukan pembayaran sesuai dengan Perda yang ada. Sehingga, lanjut dia, muncullah angka Rp 600.000.
"Jadi sebenarnya hanya karena kurang penjelasan saja dan muncul perwali itu. Saya ketika muncul Perwali itu, kok bisa. Saya harus bayar Rp 1.350.000, terus saya harus ambil uang dari mana, dalam DPA tidak ada. Yang tersedia hanya Rp 600.000," jelas Retnowati. (Fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS