Berita Ende

Kejari Ende Fokus Tangani Dua Kasus Korupsi Tahun 2022 Ini

Kejari Ende tahun 2022 tangani dua kasus korupsi yakni kasus pembangunan empat toilet dan kasus pembangunan tiga dermaga rakyat di Ende.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasie Pidsus Kejari Ende, Muhammad Fakhry. Saat ini Kejari menangani dua kasus korupsi itu yakni kasus pembangunan empat toilet dan kasus pembangunan tiga dermaga rakyat di Kabupaten Ende. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menangani dua kasus korupsi pada tahun 2022 ini. Dua kasus korupsi itu yakni kasus pembangunan empat toilet dan kasus pembangunan tiga dermaga rakyat di Ende.

Hal itu disampaikan oleh Kasie Pidsus Kejari Ende Muhammad Fakhry kepada media ini saat ditemui Kantor Kejari Ende belum lama ini.

Dijelaskannya, empat toilet yang menjadi fokus penanganan dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani adalah pembangunan toilet di Pantai Ria, di Kawasan Wisata Moni, Taman Rendo, dan di Detusoko.

Sedangkan, pembangunan tiga dermaga rakyat terletak di wilayah Kecamatan Maurole, Pulau Ende, dan di Nangapanda.

"Kalau kasus pembangunan empat toilet masih dalam penyelidikan. Kalau kasus pembangunan tiga dermaga ini sudah masuk ke tahap penyidikan," ujarnya.

Baca juga: Laksanakan Restorative Justice, Kejari Ende Hentikan Penuntutan Dua Perkara Penganiayaan

Dalam penanganan kasus pembangunan toilet, jelas Fakhry, pihaknya sudah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut dan dalam waktu dekat pihaknya akan ke kupang untuk meminta keterangan dari ahli.

"Kalau tambatan perahu ini kita upayakan dalam waktu dekat tim ahli datang melakukan pemeriksaan terkait dengan mutu dan volume pekerjaan terpasang," jelasnya.

Selain dua kasus korupsi tersebut, tambah Fakhry, pihaknya juga sedang menangani sejumlah kasus korupsi yang telah dilimpahkan oleh pihak kepolisian dari Polres Ende.

"Tapi kasus korupsi pelimpahan dari kepolisian masih dalam tahap pra penuntutan belum penuntutan," pungkasnya. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved