Seleksi PPPK 2022
Catat, Ini Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022,Dokumen,Syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN
Catat, ini Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022, dokumen, syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM – Pemerintah secara resmi telah membuka Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 pada Senin 31 Oktober 2022 Berikut Jadwal lengkap Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022, dokumen yang harus disiapkan dan Cara Daftar di SSCASN BKN.
Para Honorer buruan daftar, pasalnya Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 hanya dibuka sampai 13 November 2022.
Diumumkan BKN, Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 dibuka melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Dikutip dari siaran tertulis Humas KemenPAN-RB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Meneteri PAN- RB ) Abdullah Azwar Anas, Selasa 1 November 2022, mengatakan, salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) .
Baca juga: Seleksi PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka, Ini Contoh Deskripsi Diri untuk Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022. Pendaftaran dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.
Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 16 dan 17 November 2022.
Siapa saja pelamar prioritas pada Seleksi PPPK Guru 2022?
Menurut penjelasan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, Pelamar Prioritas yaitu:
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. "Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.
Baca juga: Kemenpan RB Tetapkan 2.500 Formasi PPPK untuk Guru, Kesehatan dan Teknis Kabupaten Sumba Timur

Pelamar Prioritas II adalah eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN.
Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Seleksi menggunakan UNBK Kemendikbudristek. Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN. Jika hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature. Hasil akan diumumkan masing-masing instansi dan dapat diunduh.
Diharapkan para pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan dapat menjaga integritas dalam pelaksanaan seleksi agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar. Jangan mengharapkan janji-janji dari siapapun karena proses seleksi dilakukan dengan transparan, akuntabel dan bebas KKN,“ tegas Alex.
Bagi calon pelamar PPPK guru, dapat melihat syarat, petunjuk, dan ketentuan lain dalam tautan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.