Seleksi PPPK 2022

Resmi Diuka Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022, Ini Kriteria, Dokumen dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 resmi dibuka 31 Oktober 2022, ini kriteria, dokumen dan cara daftar di SSCASN BKN

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Seleksi PPPK Guru 2022/ Para peserta sedang ikut ujian susulan PPPK Guru - Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 resmi dibuka, ini Kriteria Pelamar, dokumen dan cara daftar di SSCASN BKN 

Dokumen yang dibutuhkan untuk Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022

Untuk mendaftar PPPK Guru 2022, ada tujuh berkas yang harus disiapkan. Berikut rinciannya:

1. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved