Seleksi PPPK 2022
Resmi Diuka Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022, Ini Kriteria, Dokumen dan Cara Daftar di SSCASN BKN
Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 resmi dibuka 31 Oktober 2022, ini kriteria, dokumen dan cara daftar di SSCASN BKN
POS-KUPANG.COM - Pemerintah resmi membuka Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Senin 31 Oktober 2022. Sudah resmi dibuka pendaftaranya, berikut Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Guru 2022, dokumen yang harus disiapkan, dan cara daftar di SSCASN BKN.
Untuk para Honorer buruan daftar. Proses Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 hanya berlangsung 14 hari yakni hanya sampai 15 November 2022.
Masih bingung atau gagal paham? Silakan buka laman sscasn.bkn.go.id.
Seluruh informasi dan proses Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 dilakukan melalui situs resmi BKN tersebut.
Baca juga: Login sscasn.bkn.go.id, Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka, Ini Dokumen dan Cara Daftar
Apa saja Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Guru 2022
Berikut 3 Kriteria Pelamar Prioritas Seleksi PPPK Guru 2022:
1. Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Guru 2022 yang menjadi prioritas yakni peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Ini dilakukan berdasarkan urutan:
Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fugngsional (JF) Guru 2021
Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
Baca juga: Aturan Baru sebagai Syarat Tambahan Seleksi PPPK 2022 Untuk Jabatan Fungsional, Honorer Wajib Tahu
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF
Guru Tahun 2021 Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
2. THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.
3. Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Pelamar umum juga dipersilahkan untuk mendaftar, dengan ketentuan harus lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristerk dan belum terdaftar di Dapodik.
Cara daftar Seleksi PPPK Guru 2022 di SSCASN BKN
1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id
2. Klik registrasi
3. Masukkan data pribadi, antara lain:
- NIK
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Tempat tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Nomor HP
- Password
- Pertanyaan dan jawaban pengaman
4. Unggah scan KTP dan Swafoto
5. Masukkan kode CAPTCHA
6. Submit
7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong
9. Pilih jenis formasi
10. Upload dokumen dan cek resume
11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun
Baca juga: Pengumuman Resmi dari BKN, Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka, Segera Login sscasn.bkn.go.id
Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka pada portal nasional.
7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.
Baca juga: Seleksi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan Dibuka Besok, Siapkan Berkas, Begini Cara Daftar di SSCASN BKN
Dokumen yang dibutuhkan untuk Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022
Untuk mendaftar PPPK Guru 2022, ada tujuh berkas yang harus disiapkan. Berikut rinciannya:
1. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS