Berita NTT
Aliansi Solidaritas Besipae Datangi DPRD NTT Pertanyakan Hak Penguasaan Kawasan Besipae
kasus ini kembali mencuat ketika ada surat dari Pemprov NTT untuk warga di Besipae untuk mengosongkan lokasi, kemudian terjadi penggusuran
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aliansi Solidaritas Besipae (ASAB) kembali mendatangi DPRD NTT. Kehadiran mereka untuk menyampaikan persoalan di kawasan besipae, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Selasa 1 November 2022, kehadiran aliansi ini dipimpin langsung korlap, Fadly Anentong dan pengurus aliansi lainnya.
Hadir pula beberapa warga dari kawasan Besipae, yakni Nikodemus Manao, Daud Selan, Marten Tanono, Imanuel Tampani.
Setiba di DPRD NTT, aliansi berorasi kemudian meminta agar bisa bertemu dengan DPRD NTT.
Mereka kemudian diarahkan ke ruang rapat Komisi I DPRD NTT. Di Komisi I DPRD NTT, mereka diterima Wakil Ketua Komisi I DPRD NTT, Ana Waha Kolin, S.H, Sekretaris Komisi I, Hironimus Banafanu, S.IP,M.Hum, Pimpinan Komisi III, Leo Lelo,S.IP, M.Si, Anggota Komisi II, Yohanes Rumat, S.E, Johan Julius Oematan dan anggota Komisi I, Simon Guido Seran.
Fadly Anentong Koordinator ASAB mengatakan, kasus ini kembali mencuat ketika ada surat dari Pemprov NTT untuk warga di Besipae untuk mengosongkan lokasi, kemudian terjadi penggusuran pada Oktober 2022.
Rumah yang dibangun oleh Pemprov NTT digusur dan tiba-tiba pemerintah datang bilang jangan buat drama di Pulau Timor.
"Siapa yang buat drama sebenarnya. Apakah orang mempertahankan hak atau yang melanggar perjanjian bersama," kata Fadly.
Dijelaskan,saat sekarang, situasi sekarang 91 jiwa, ada delapan anak SD yang tidak bersekolah, 16 siswa SMP dan 1 anak SMA tidak bersekolah. Bahkan ada anak-anak yang diintimidasi oleh guru di sekolah untuk tidak melanjutkan sekolah karena terlibat kasus Besipae.
"Ketika dalam pertemuan ini, tidak menemui solusi untuk menyelesaikan masalah ini, maka hari Senin maka ada lagi warga dari lima desa kembali ke gedung ini," katanya.
Nikodemus Manao adalah salah satu korban yang digusur, juga hadir di DPRD NTT dengan membawa sertifikat
Menurut Manao, sertifikat yang diterbitkan oleh BPN provinsi atau sertifikat yang dimiliki oleh Pemprov NTT itu berada di luar hutan lindung. Tapi aktivitas yang ada di dalam kawasan Mio, Eno Neten, Oe Ekam, Pollo dan Linamnutu,
"Kami minta Pemprov NTT turun tunjuk tapal batas yang luasnya 3780 ha. Kontrak 6000 ha merupakan kerjasama dengan Australia yang
jangan hanya peta ada di sini ,tapi mereka tidak tahu," kata Manao.
Dikatakan, jika mereka ada di dalam tanah pemda maka mereka keluar, asalkan Pemprov berani menunjuk batas. Warga juga ingin tahu, bahwa yang kami tuntut bukan menguasai aset Pemprov NTT, tapi kami minta tunjukkan aset.