Berita Lembata
Ketua Bawaslu Lembata Lantik 27 Anggota Panwascam
Paulina Tokan, menyebutkan, sebagai bagian integral dan sistem keadilan pemilu, Panwascam merupakan salah satu unsur penting
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lembata ( Bawaslu Lembata ) Paulina Y.B Tokan, Jumat, 28 Oktober 2022, di Aula Hotel Olimipic, Kota Lewoleba, melantik 27 anggota pengawas kecamatan ( Panwascam ).
Paulina Tokan, menyebutkan, sebagai bagian integral dan sistem keadilan pemilu, Panwascam merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
Untuk itu sesuai dengan amanat Undang Undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 sebagimana dirubah terakhir dengan Perbawaslu Nomor 86 tahun 2019 Tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum, Panita Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan umum Kelurahan atau Desa, Panita Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, maka Bawaslu Kabupaten Lembata telah melaksanakan tahapan tahapan perekrutan panwascam yakni, pengumuman, pendaftaran calon peserta Panwascam, seleksi administrasi, tes tertulis secara online (Computer assisted Tess /CAT) dan tahapan terakhir wawancara.
Baca juga: Kecamatan Nubatukan Tertinggi Jumlah Balita Stunting di Lembata
Dari semua tahapan yang telah dilaksanakan mulai dari tanggal 10 September sampai tanggal 23 Oktober, kata Paulina Tokan, Bawaslu Kabupaten Lembata telah menghasilkan 27 peserta terbaik untuk sembilan kecamatan dari 191 calon peserta yang mendaftar mengikuti seleksi.
Sebagai kader yang terpilih, lanjut Paulina Tokan, diharapkan kerja profesional dan bertanggung jawab untuk mewujudkan pengawasan yang integral, berkualitas dan bermartabat.
“Saya yakin, teman teman dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab ini dengan baik,” katanya.
Pada kesempatan itu juga, Paulina Tokan, menyampaikan beberapa tugas dan wewenang pokok dari panwascam di antaranya mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan, mengoordinasikan, melakukan supervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan serta melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait di wilayah Kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Lembata, Elias Keluli Making, mengatakan kerjasama kelembagaan yang terbangun selama ini antara KPU Lembata dengan Bawaslu Kabupaten Lembata, sepatutnya menjadi contoh untuk kemudian dijalankan pada penyelenggara Pemilu tingkat Badan Ad hock.
Baca juga: Kadis Kesehatan Lembata Sebut Pernikahan Anak Hasilkan Keturunan Stunting
Elias mengatakan bila Bawaslu punya Panwascam maka KPU akan membantuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kami berharap kendati kita tetap tegas lurus dengan aturan tetapi tidak boleh menghalangi apalagi saling menghambat. Hal-hal yang mungkin dipandang sebagai potensi masalah, dikomunikasikan untuk dicarikan jalan keluarnya,” ujar dia.
Elias mengatakan demikian mengingat mindset Bawaslu bukan pada penindakan, tetapi mengutamakan langkah pencegahan.
Pemilu yang sukses, kata Elias adalah pemilu yang berlangsung tanpa ada pelanggaran.
Potensi pelanggaran harus mampu dideteksi lebih dini untuk kemudian ditempuh langkah pencegahannya.
“Membiarkan pelanggaran terjadi adalah sama dengan melakukan pelanggaran itu sendiri," pesannya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS