Kasus Astri dan Lael

Kasus Astri dan Lael, Ira Ua Bakal Disidang 21 November Mendatang

Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua mengalami penundaan hingga Senin 21 November 2022 mendatang.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
KASUS ASTRI DAN LAEL - Hakim Ketua Majelis, Derman P. Nababan, S.H, M.H mengatakan sidang Kasus Astri dan Lael dengan terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua akan digelar 21 November 2022 mendatang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang Kasus Astri dan Lael dengan terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua akan digelar 21 November 2022 mendatang.

Hal ini disampaikan Hakim Ketua Majelis, Derman P. Nababan, S.H, M.H, Senin 31 Oktober 2022.

Menurut Derman, sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua mengalami penundaan hingga Senin 21 November 2022 mendatang.

Ditanyai soal penundaan itu, Derman yang juga adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri / PN Kupang Kelas 1 A ini menjelaskan, penundaan sidang tersebut karena dirinya mengikuti  Diklat Sertifikasi Hukum Persaingan Usaha bagi Hakim Peradilan Umum Seluruh Indonesia,  di Pusdiklat Teknis, Mega Mendung,  Mahkamah Agung RI.

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Putusan Sela Majelis Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Ira Ua

Dikatakan, sidang yang akan digelar itu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Hery Franklin,S.H, M.H salah satu JPU yang dikonfirmasi mengakui, sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael baru akan dilanjutkan pada 21 November mendatang.

"Sidang baru akan digelar lagi pada 21 November 2022," kata Hery.

Untuk diketahui Ira diancam pidana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-2 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP dan dakwaan kedua primer Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Ira Ua adalah terdakwa kedua setelah suaminya, Randy Badjideh yang telah divonis hukum mati. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved