Kapal Cantika 77 Terbakar
Kapal Cantika 77 Terbakar, Tim SAR Temukan Satu Jenazah, Total 19 Orang Meninggal
Dengan penemuan korban ini, maka total korban sebanyak 19 orang atas tragedi Kapal Cantika 77 Terbakar.
"Kalau kita berlogika, keluaraga ada lima, itu kan harusnya menjadi tanggunggan. Tidak tauh ada satu nempel, terus gimana. Kan terjadi kesepakatan bahwa kamu ikut ke KK saya tapi makan, minum dan sebagainya itu tanggungjawab kamu, bukan lagi saya," jelasnya.
Ia menyebut, kalaupun ada kesepakatan tertulis maupun klaim, maka perlu data yang bisa dipertanggungjawabkan atau diperlukan dengan dukungan bukti valid.
Sejauh ini, belum ada laporan dari pihak operator ataupun KSOP berkaitan dengan data penumpang. Untuk itu, pihaknya juga belum bisa menindaklanjuti proses ini.
"Kalau kecelakaan darat kan kami harus dapat data dari kepolisian unit Lakalantas, kalau kecelakaan laut kami harus dapat dari KSOP sehingga kami bisa bayarkan ke yang berhak," sebutnya.
Selama data belum rampung ataupun belum diberikan, Jasa Raharja tidak bisa memberikan santunan. Kalau semua administrasi pendukung itu diberikan ke Jasa Raharja, maka akan segera langsung dilakukan pembayaran.
Ia menjelaskan, pemberian santuan bagi korban kecelakaan di laut dan darat agak berbeda. Jika terjadi kecelakaan di darat, maka Jasa Raharja langsung mendatangi alamat korban dan memverifikasi dan selanjutnya diproses santuan dan paling lambat sehari bisa diselesaikan.
Sementara, untuk korban kecelakaan di laut perlu ada identifikasi tiap korban, apalagi surat-surat ataupun identitas korban yang hilang dilautan. Untuk itu, Jasa Raharja juga harus mendapat data dari KSOP atau operator untuk diverifikasi.
"Memang pelayanan kami sama. Cuma kalau kecelakaan di laut kan perlu identifikasi dan pendataan. Kadang ada jenasah yang tidak ditemukan, ada yang ditemukan tapi tidak ada identitasnya, kan harus diklarifikasi dulu. Di laut itu masal seperti ini, kalau didarat kan paling 1-2 jadi aman," ujarnya.
Kalau semua sudah teridentifikasi dan administrasinya telah lengkap, maka Jasa Raharja langsung ke alamat korban untuk memproses.
Menurutnya, kendala paling banyak terjadi ketika kecelakaan di air (laut) adalah identitas penumpang yang hilang. Jasa Raharja harus melakukan pencocokan atau verifikasi data agar pemberian santuan sesuai dengan data yang diberikan oleh otoritas resmi.
Kepala Kantor KSOP Klas III Kupang, Capt. Hendrik K. Adi sejauh ini belum bisa ditemui. Petugas pada Pos Penjagaan Kantor KSOP, menyampaikan bahwa Kepala KSOP sedang menerima penyidik dari Kepolisian.
"Jangan marah Kaka, bapa tua ada sementara temani penyidik untuk pemeriksaan ABK. Ini dari pagi Kaka. Jadi belum bisa ditemui Kaka. Jangan marah Kaka," ucap petugas di Pos Jaga, Kamis sore sekira pukul 15.47 Wita. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS