Berita NTT

Kapolda NTT MoU Pakta Integritas Bersama Kasat Reskrim dan Kasat Lantas 21 Polres Jajaran

Tujuannya agar institusi Polri berbenah semakin menata diri lebih baik sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma bersama PJU dan para Kasat Reskrim dan Kasat Lantas 21 Polres jajaran berpose bersama usai menandatangani MoU Pakta Integritas di Mapolda NTT, Rabu 26 Oktober 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Demi mengembalikan kepercayaan masyarakat, Institusi Polri terus berbenah merubah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) Anggota Polri.

Terutama untuk bidang Reserse Kriminal dan Lalu-lintas yang menjadi sorotan masyarakat karena tugas dan pelayanan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Tujuannya agar institusi Polri berbenah semakin menata diri lebih baik sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Kapolda NTT, Irjen Pol Johanis Asadoma mengumpulkan semua Kasat Reskrim dan Kasat Lantas dari semua Polres jajaran untuk memberikan pengarahan sesuai Perintah Presiden Joko Widodo dan Perintah Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Kapal Cantika 77 Terbakar, Tim Khusus Polda NTT Bersama KNKT Siap Selidiki

Setelah pengarahan, dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas antara Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma bersama para Kasat Reskrim dan Kasat Lantas dari 21 Polres jajaran.

Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 26 Oktober 2022, Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma mengatakan pihaknya menegaskan para Kasat Reskrim dan Kasat Lantas melayani masyarakat dengan baik, tidak melakukan pungutan liar, mencari kesalahan orang, merekayasa kasus, dan tidak membenarkan kesalahan orang maupun menyalahkan orang yang tidak bersalah.

Pada bidang Reserse akan terapkan restorasi justice yang diterapkan pada semua anggota untuk memperbaiki pelayanan yang cepat, murah, biaya ringan.

Ini akan ditindaklanjuti di tingkat Polres, dan akan diterapkan pada semua anggota mendapatkan pemahaman dan komitmen yang sama dalam menjunjung tinggi integritas pelayanan Polri kepada masyarakat.
Jenderal Bintang Dua ini juga menegaskan para Kasat Reskrim dan Lantas agar melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas serta melayani masyarakat dengan profesional.

Baca juga: Kapal Cantika 77 Terbakar, Polda NTT Rilis Data Ante Mortem, 23 Penumpang Belum Ditemukan 

"Permasalahan masyarakat harus ditangani dengan cepat dan profesional. Tidak sewenang-wenang, stop pungli dan mencari-cari kesalahan masyarakat. Ada laporan dan pelanggaran akan saya copot" pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan pihaknya telah berkomitmen untuk menindaklanjuti Perintah Presiden dan Kapolri untuk menerapkan restorasi justice dalam penanganan perkara pidana untuk yang sifatnya tindak pidana ringan, sedangkan untuk pidana berat akan diproses hukum secara tegas sesuai ketentuan berlaku.

Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah mengatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti program Kapolri, termasuk pengurusan perpanjangan SIM hanya membayar sesuai ketentuan PNBP.
Selain itu pelaksanaan program inovasi Satlantas sudah berjalan sekaligus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Hadir dalam pengarahan dan Penandatanganan Pakta Integritas tersebut antara lain Waka Polda NTT, Brigjen Pol Heri Sulistianto, Irwasda, Kombes Pol Zulkifli, dan para PJU Polda NTT. (CR14)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved