Jumat, 24 April 2026

Pilkades Serentak

Pilkades Serentak di Malaka, 604 Bakal Calon Kepala Desa Datangi Inspektorat Malaka

Surat permohonan bebas temuan tersebut tidak hanya berlaku bagi mereka yang pernah melakukan tindakan penyalahgunaan anggaran negara

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
CALON KADES - Peserta bakal calon kepala desa (kades) melakukan pengurusan surat permohonan bebas temuan di Kantor Inspektorat Malaka, Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tengah, pada Rabu 26 Oktober 2022.  

Laporan Reporter POS -KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN- Sebanyak 604 bakal calon kepala desa mendatangi Kantor Inspektorat Malaka dalam rangka pengurusan surat permohonan bebas temuan.

Surat permohonan bebas temuan tersebut tidak hanya berlaku bagi mereka yang pernah melakukan tindakan penyalahgunaan anggaran negara, namun berlaku bagi semua bakal calon kepala desa yang ingin bersaing di pemilihan kepala desa serentak 2022 ini. 

Demikian disampaikan Kepala Inspektur Inspektorat Malaka , Agustinus Remigius Leki kepada Pos Kupang di Betun, pada Rabu 26 Oktober 2022.

"Ia benar, pengurusan surat permohonan bebas temuan ini berlangsung dari tanggal 24 - 26 Oktober 2022. Dengan dua hari melakukan pelayanan ada sebanyak 604 bakal calon kepala desa yang melakukan pengurusan surat permohonan bebas temuan tersebut," ucapnya.

Baca juga: Pilkades Serentak, Pemkab Malaka Siapkan Rp 3,5 Miliar

Dikatakannya, peserta bakal calon kepala desa mungkin akan masih melakukan pengurusan surat permohonan bebas temuan ini. Timnya hanya menunggu dan melakukan pelayanan. 

Sementara sebelumnya, Kepala Dinas PMD Malaka , Agustinus Nahak, menyatakan setiap bakal calon kepala desa di wilayah Kabupaten Malaka dinyatakan bebas biaya pendaftaran.

Menurut Agustinus Nahak, pembebasan biaya untuk para calon kepala desa ini sudah sesuai peraturan bupati (perbup).

"Ia benar, setiap bakal calon kepala desa di 123 desa di wilayah Kabupaten Malaka dinyatakan bebas biaya pendaftaran. Ini sudah sesuai dengan peraturan bupati," ujar Agus Nahak ketika ditemui POS-KUPANG.COM, Senin 24 Oktober 2022.

Baca juga: Yohanes Bernando Seran: Panitia Pilkades Serentak Malaka Agar Perhatikan Daftar Pemilih Tetap

Sementara, jadwal pendaftaran tidak mengalami perubahan yakni tetap dilaksanakan tanggal 25 Oktober hingga 2 November 2022.

"Ia besok sudah mulai dilaksanakan pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa pada 123 desa di wilayah Kabupaten Malaka ini," tandasnya. 

Kemudian untuk anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak 2022 ini sebesar  3,5 Miliar.

Menurutnya ini bisa dipastikan cukup untuk menghandle kegiatan Pilkades Serentak 2022 ini. 

"Kita tetap upayakan untuk kegiatan pilkades serentak tersebut bisa berjalan dengan baik dan aman. Kita berharap hasil demokrasi di desa ini bisa menghasilkan pemimpin -pemimpin yang berkualitas dan bertanggung jawab," tutupnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved