Jumat, 17 April 2026

Berita Malaka

Yohanes Bernando Seran: Panitia Pilkades Serentak Malaka Agar Perhatikan Daftar Pemilih Tetap

potensi terjadi kesalahan maupun kekeliruan itu selalu ada. Karena itu kata dia, panitia Pilkades patut lebih teliti dalam hal data pemilih.

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK ISTIMEWA
PEMATERI - Doktor Nando (tengah) dan sejumlah pembicara. 

POS-KUPANG.COM, BETUN - Narasumber Dr. Yohanes Bernando Seran, S.H, M.H mengingkatkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak Kabupaten Malaka agar memerhatikan secara detail daftar pemilih tetap.

Peringatan Yohanes Bernando Seran berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak Kabupaten Malaka.

Penegasan Yohanes Bernando Seran untuk menghindari tumpang tindih sekaligus hadirnya pemilih yang fiktif.

Baca juga: Ferdinand Un Muti Resmi Dilantik Jadi Sekda Malaka

Hal ini dikatakan Dr. Yohanes Bernando Seran, S.H, M.H, pada Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Pemilihan Kades (Pilkades) Serentak Kabupaten Malaka di Betun, Selasa, 20 September 2022.

Peserta Bimtek kali ini berasal dari Kecamatan Malaka Tengah.

Doktor Yohanes yang akrab sapa Nando, ini mengingatkan bahwa potensi terjadi kesalahan maupun kekeliruan itu selalu ada. Karena itu kata dia, panitia Pilkades patut lebih teliti dalam hal data pemilih.

Selain itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Malaka, ini mengingatkan akan politik uang (money politics) yang kerap terjadi pada musim politik.

"Supaya kita mendapatkan figur Kades yang berkualitas dan beraklak baik," kata mantan wartawan ini. Penulis buku yang produktuf ini juga mengatakan menjadi Kades itu membutuhkan figur yang memersatukan semua elemen warga di desa. Ia diharapkan punya leadership yang baik selain memiliki jiwa kepamongan. Jiwa yang melindungi warganya.

Baca juga: Hasil Babak 16 Besar El Tari Memorial Cup,  Juara Bertahan PS Malaka Takluk 4-3 dari Persebata

Doktor Nando juga mengingatkan panitia untuk selalu netral dan obyektif dari tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan dengan merujuk pada Perbub Nomor 31 Tahun 2022.

Panitia juga kata dia, seyogyanya memerhatikan syarat formil atau prosedural selain syarat meterial agar hasilnya tidak menimbulkan cacat hukum yang berakibat pada batalnya keputusan panitia berupa batal demi hukum atau nietig van recht wege atau dapat dibatalkan atau vernitiege baar atau batal absolut.

Hadir peserta dari 16 desa atau sebanyak 150 orang. Bimtek itu diwarnai dengan dialog antara narasumber dan peserta. Mayoritas memertanyakan hal-hal teknis di lapangan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved