Breaking News

Gangguan Ginjal Akut

Gangguan Ginjal Akut Misterius, BPOM Kupang Tunggu Instruksi Awasi Peredaran Obat Sirup

Instruksi turunan itu berkenan dengan temuan kasus gagal ginjal akut pada anak di sebagian besar wilayah, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala BPOM Kupang, Tamran Ismail menanggapi adanya instruksi dari Kementerian Kesehatan untuk penarikan obat-obatan sirup 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Balai Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Kupang masih menunggu instruksi dalam mengawasi peredaran obat sirup.

Instruksi turunan itu berkenan dengan temuan kasus gagal ginjal akut pada anak di sebagian besar wilayah, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).  

Menurut Kepala BPOM Kupang Tamran Ismail,  menyampaikan ini ketika dihubungi, Rabu 19 Oktober 2022. Dia berujar menanggapi adanya instruksi dari Kementerian Kesehatan untuk penarikan obat-obatan sirup tersebut. 

"Kami masih menunggu instruksi pimpinan," ucap Tamran. 

Ia menyebut daftar nama produk obat sirup yang akan ditarik pun juga masih akan dievaluasi terlebih dahulu dan pihaknya juga menunggu itu. 

"Masih tunggu arahan karena produk obat sirup banyak maka akan dievaluasi dulu terhadap produk-produk tersebut," sebutnya lebih lanjut. 

Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius, IDAI NTT Sebut 9 Obat Sirup Anak yang Dihindari Sementara

BPOM pusat sendiri memang telah merilis terkait penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). 

Sementara ia meminta masyarakat untuk tenang, tidak panik, dengan tetap mengikuti imbauan pemerintah seperti menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama, mengkonsultasikan kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah 3 hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri atau swamedikasi. 

Masyarakat juga diminta untuk melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan, serta melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.

"Masyarakat tetap tenang, pemerintah akan mengambil langkah yang bijak untuk menanggulangi masalah tersebut," imbaunya. 

Penarikan obat-obatan sirup ini tertuang di poin 8 dari Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Poin itu berbunyi seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius, Apotek Masih Jual Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes

Sebelumnya, jelas Tamran, BPOM juga telah merilis soal telah dilakukan pengawasan dan menetapkan persyaratan untuk tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.

Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved