Berita Timor Tengah Selatan

Menghilang dari Rumah Pengampu, Ayah dari Gadis MN Mengadu ke Dinas P3A TTS

MN adalah gadis asal Desa Oof, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten TTS yang sudah 7 tahun tinggal bersama oknum pengampu YP

Editor: Edi Hayong
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Pelaksana Tugas Kadis P3A Kabupaten TTS, Robinson Liunokas menyampaikan penjelasan terkait MN gadis tujuh belas tahun yang dikabarkan menghilang dari rumah pengampunya YP 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - MN gadis tujuh belas tahun dikabarkan menghilang dari rumah pengampu YP yang beralamat di Kampung Sabu, Kota SoE pada tanggal 10 Oktober tahun 2022 sekitar pukul 05.00 Wita.

MN diduga menghilang setelah Mas Nome, ayah MN mengetahui bahwa MN sudah dalam kondisi hamil.

MN adalah gadis asal Desa Oof, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten TTS yang sudah 7 tahun tinggal bersama oknum pengampu YP.

Informasi tersebut diperoleh Pos Kupang melalui Plt Kadis P2TP2A TTS Robinson Liunokas bersama Kabid PPA Andy Kalumbang, Rabu, 19 Oktober 2022.

Kepada Kabid PPA Andy Kalumbang, ayah korban, Mas Nome mengisahkan kronologis kejadian sebagai berikut.

Korban MN dikisahkan tinggal dan menetap di rumah YP (seorang pejabat di TTS) sejak MN berusia 10 tahun.

Mas Nome menceritakan anaknya sudah hamil 7 bulan dan hal tersebut disampaikan oknum YP kepada dirinya sebagai orang tua pada 9 Oktober 2022.

Sebagai orang tua dirinya mengaku kaget dan shock mendengar penyampaian kabar buruk yang menimpa anaknya itu.

Dirinya menyampaikan protes, mengapa sejak awal anaknya hamil, YP tidak memberitahukan hal tersebut kepada dia sebagai orang tua.

Dijelaskan Andy, perihal kehamilan MN baru diketahui oleh kedua orang tua MN pada Minggu, 9 Oktober 2022 saat mereka berada di rumah YP.

Disampaikan, pada 9 Oktober 2022, Mas Nome masih menjumpai korban di rumah YP. Korban diduga menghilang pada 10 Oktober 2022.

Mas Nome pada 9 Oktober sempat mengutarakan niatnya untuk membawa kembali putrinya yang sudah berbadan dua ke desa.

Namun, oleh YP tidak diperbolehkan. Keesokan harinya, saat korban hendak dibangunkan oleh YP, korban diketahui sudah tidak berada lagi di dalam kamarnya.

Atas hilangnya sang putri, Mas Nome melaporkan hal itu ke Polres TTS dan meminta pendampingan dari Dinas P3A Kabupaten TTS.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved