Berita Timor Tengah Utara

Kronologi Kejadian 40 Unit Handphone Tablet Milik SDN Nonotbatan yang Raib Digondol Pencuri

informasi raibnya handphone tersebut diketahui bermula ketika saksi Angela Kolo (guru kontrak) pada Minggu, 16 Oktober 2022 sekira pukul 08:00 Wita

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG. COM, KEFAMENANU - Kasatreskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober membeberkan kronologi kejadian 40 unit Handphone Tablet merk Aldo milik SDN Nonotbatan Desa Motadik, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang raib digondol pencuri pada Minggu, 16 Oktober 2022 lalu.

Ia menerangkan, laporan tersebut disampaikan oleh Kepala SDN Nonotbatan Sebastian Fouk (52) ke SPKT Polsek Biboki Anleu, Wilayah Hukum Polres TTU.

"Jadi yang lapor itu Kepala Sekolahnya," ucap Iptu Fernando, Rabu, 19 Oktober 2022.

Menurutnya,  informasi raibnya handphone tersebut diketahui bermula ketika saksi Angela Kolo (guru kontrak) pada Minggu, 16 Oktober 2022 sekira pukul 08:00 Wita melintas di depan sekolah SDN Nonotbatan dan melihat pintu ruangan Kepala Sekolah sedang terbuka. 

Melihat pintu ruangan tersebut terbuka, kata Iptu Fernando, saksi langsung pergi menyambangi Kepala Sekolah SDN Nonotbatan (pelapor) yang saat itu berada di Gereja. 

Pasca menerima informasi dari saksi, pelapor langsung meninggalkan Gereja dan segera menuju ke sekolah untuk mengecek kebenaran informasi yang disampaikan saksi Angela Kolo.

Baca juga: Oknum Pencuri Gondol 40 Unit Handphone Tablet Milik SDN Nonotbatan di TTU

Setibanya di SDN Nonotbatan, pelapor melihat pintu ruangan guru dan pintu ruangan Kepsek sementara terbuka.

Sementara itu, sebagian barang inventaris sekolah berupa Handphone Tablet Merk ALDO tipe T10S sebanyak 40 Unit dengan harga per unit seharga Rp.2.000.000 ( dua juta rupiah) raib.

Dikatakan Iptu Fernando,  Total kerugian yang dialami pihak sekolah berkisar Rp.80.000.000 ( delapan puluh juta rupiah).

Atas kejadian tersebut di atas, pelapor mendatangi kantor Polsek Biboki Anleu untuk melaporkan kejadian tersebut guna di proses secara hukum.

Hingga saat ini pihak kepolisian Polsek Biboki Anleu sedang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved