Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo CS Akan Dipimpin 3 Majelis Hakim Berbeda, Pakar Hukum Pidana Jelaskan Alasannya
Sidang Ferdy Sambo CS akan dipimpin 3 Majelis Hakim berbeda, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting jelaskan alasannya
Editor:
Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM
Sidang Ferdy sambo/ Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Pidana Jelaskan Alasan Ada 3 Majelis Hakim pada Sidang Ferdy Sambo Cs
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS