Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo CS Akan Dipimpin 3 Majelis Hakim Berbeda, Pakar Hukum Pidana Jelaskan Alasannya
Sidang Ferdy Sambo CS akan dipimpin 3 Majelis Hakim berbeda, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting jelaskan alasannya
POS-KUPANG.COM - Sidang Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan dipimpin oleh 3 Majelis Hakim berbeda. Begini penjelasan penjelasan Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting.
Fedy Sambo bersama tersangka Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi menjalani sidang perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Jakarta Selatan Hari ini, Senin 17 Oktober 2022.
Menurut Pakar Hukum Jamin Ginting, Sidang Ferdy Sambo kemungkinan dipimpin 3 Majelis Hakim berbeda karena Karena Ferdy Sambo turut disangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Dimana Ferdy Sambo selain dikenakan pasal Pembunuhan dan Pembunuhan Berennca juga dikenakan pasal Obstruction of Justice.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Begini Tanggapan Febri Diansyah dan Kamaruddin Simanjuntak
Sementara Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer ( Bharada E ) dan Kuat Maruf hanya akan menjalani sidang dengan disangkakan Pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana
"Bharada E dan Ricky Rizal, Kuat Maruf dan ibu PC tidak masuk dalam Pasal Obstruction of Justice," kata Jamin, dalam program Kompas TV, Senin (17/10/2022).
Oleh karena itu, menurutnya, dalam persidangan kali ini akan ada majelis hakim yang berbeda antara Ferdy Sambo dengan 4 tersangka tersebut.
"Jadi kemungkinan menurut saya, ini majelisnya berbeda, satu majelis khusus, majelis buat FS yang punya kaitan dengan Obstruction of Justice," jelas Jamin.
Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting mengatakan bahwa akan ada majelis hakim yang berbeda antara kasus pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice.
Dikatakannya, ada pula majelis hakim lainnya yang khusus untuk menyidangkan kasus Obstruction of Justice yang menjerat 6 tersangka lain selain Ferdy Sambo.
"Satu lagi majelis terkait dengan teman-teman yang Obstruction of Justice seperti Pak Hendra dan teman-teman lainnya yang satu angkatan dia (Ferdy Sambo)," papar Jamin.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Link LIVE STREAMING YouTube PN Jaksel, Tribunnews & Kompas TV
Perlu diketahui, sidang akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Termasuk pembacaan surat dakwaan khusus untuk Ferdy Sambo terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu, sidang perdana terhadap Bharada Richard Eliezer akan digelar Selasa besok.
Perlu diketahui, dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Pidana Jelaskan Alasan Ada 3 Majelis Hakim pada Sidang Ferdy Sambo Cs
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS