Berita Timor Tengah Utara

Unit Buru Sergap Polres Timor Tengah Utara Bekuk 2 Oknum Terduga Pelaku Begal 

Pasca dibekuk, kedua oknum terduga pelaku begal kemudian digiring ke Mapolres TTU dan ditahan di Rutan Mapolres TTU. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES TTU
AMANKAN - Unit Buser Polres Timor Tengah Utara (TTU) mengamankan oknum pelaku begal. Terhadap para terduga pelaku diterapkan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Unit Buru Sergap (Buser) Polres Timor Tengah Utara berhasil membekuk dua oknum terduga pelaku begal di Kabupaten TTU.

Oknum terduga pelaku bernama Melianus Toto (31) dan Melkyanus Bifel (23) dibekuk pada 12 Oktober 2022 lalu.

Pasca dibekuk, kedua oknum terduga pelaku begal kemudian digiring ke Mapolres TTU dan ditahan di Rutan Mapolres TTU. 

Saat dikonfirmasi Sabtu, 15 Oktober 2022,  Kapolres TTU AKBP Mohamad Mukson melalui Kasatreskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober membenarkan adanya pembekukan dua terduga pelaku begal itu.

Ia mengakui bahwa, pada mulanya kedua terduga pelaku tidak teridentifikasi. Pasalnya, saat melancarkan aksinya, kedua terduga pelaku mengenakan topeng.

Menurut Iptu Fernando kronologi kejadian bermula ketika korban berinisial HO dan seorang temannya pada Selasa, 6 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wita pergi ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bijaesunan hendak membakar lilin.

Baca juga: BREAKING NEWS: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 70 Tahun Ditangkap Buser Polres TTU

"Katanya korban mau bakar lilin. Karena dikuburan hanya dua orang, dimanfaatkanlah oleh dua orang begal ini ," tukasnya.

Menurut Iptu Fernando, tak berselang lama, muncul dua orang tanpa tak dikenal dari arah belakang membawa serta sebilah parang dan mengancam korban. Kedua pelaku mengenakan topeng saat melancarkan aksinya.

Para pelaku, lanjutnya, meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000. Namun korban mengaku tidak memiliki uang.

Korban kemudian memutuskan untuk mencari uang kepada kerabat kenalan dengan jaminan tas berisi dua unit handphone Vivo Y12s seharga Rp. 2. 000.000 dan Vivo Y121 second seharga Rp. 700.000 serta uang tunai sebesar Rp. 55.000. Namun tidak berhasil memperoleh uang yang dimintai oleh pelaku.

Ketika kembali ke TPU Bijaesunan, para pelaku telah kabur dari lokasi dengan membawa serta harta benda milik korban tersebut.

Merespon hal ini, korban kemudian melaporkan aksi terduga pelaku ke SPKT Polres TTU. 

Baca juga: Polres TTU Kembali Bekuk Pelaku Judi di Desa Oelami

Pasca menerima informasi tersebut, Unit Buser Polres TTU kemudian melakukan penelusuran terhadap identitas terduga pelaku dan berhasil membekuk para terduga pelaku.

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres TTU.

Terhadap para terduga pelaku diterapkan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved