Kapolda Jatim Terjerat Narkoba
Kapolda Jatim Terjerat Narkoba, Polda NTT Siap Berantas Penyalahgunaan Narkoba
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) siap memberantas berbagai kasus penyalahgunaan narkotika dan oba-obatan berbahaya ( Narkoba).
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pasca penangkapan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa yang telah ditunjuk menjadi Kapolda Jatim, jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) siap memberantas berbagai kasus penyalahgunaan narkotika dan oba-obatan berbahaya ( Narkoba).
Demikian ditegaskan Kapolda NTT melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. saat ditemui POS-KUPANG.COM, Jumat 14 Oktober 2022.
Dia mengatakan Polda NTT bersama jajaran Polres berkomitmen memerangi semua bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif berbahaya lainnya.
Polda NTT siap melakukan pengawasan secara berjenjang mulai Polda, Polres hingga Polsek untuk memastikan semua personel bebas dan bersih dari tindak penyalahgunaan narkoba.
"Kami memastikan semua personel bersih dari narkoba, setelah itu barulah kami melakukan pengawasan terhadap peredaran narkoba di masyarakat, dan kami berharap semua masyarakat bebas dari narkoba," pintanya.
Polda NTT juga siap menindak tegas anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Polda NTT tidak menolelir anggotanya yang terlibat peredaran narkoba.
Warning bagi jajaran Polri
Pada Jumat 14 Oktober 2022, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat soal penjualan barang bukti (barbuk) narkoba.
"Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual (barbuk narkoba) kita sudah mendapatkan, namun secara teknis nanti Pak Kapolda (Polda Metro Jaya)," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.
Baca juga: Kapolri Benarkan Teddy Minahasa Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba, Jabatannya Dibatalkan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penangkapan terhadap Irjen Teddy Minahasa harus menjadi peringatan bagi seluruh polisi supaya jangan coba-coba melanggar atau terlibat narkoba.
"Ini juga warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main dan melakukan penindakan tegas," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.
Sigit meminta supaya seluruh pelanggaran yang dilakukan masyarakat atau polisi diproses tuntas.
"Jadi saya minta siapa pun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan Irjen TM sekalipun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," ujar Sigit.
"Ini tentunya menjadi bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah narkoba," ucap Sigit.

Sigit mengatakan, dia mempersilakan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri untuk dilaporkan dan menjamin akan ditindaklanjuti.
"Pasti akan kami tindak tegas," ucap Sigit.
Saat ini Teddy Minahasa ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Divpropam Polri. Dia diberi jabatan sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.
Baca juga: Pesparani Nasional 2022, Polda NTT Siap Dukung Pengamanan Pesparani Tingkat Nasional ke-II di Kupang
Nico dicopot dari jabatan Kapolda Jawa Timur setelah Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.
Kini dia menduduki posisi Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya (Sahlisosbud).
Sigit mengatakan, keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba terkuak dari proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil," kata Sigit.
Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan perkara dari keterangan 3 orang yang lebih dulu ditangkap.
Dari pengembangan perkara ditemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba itu.
Polisi yang diduga terlibat peredaran narkoba itu adalah seorang polisi berpangkat Bripka dan seorang polisi berpangkat Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.
Penyidikan, kata Sigit, kemudian dikembangkan lagi hingga mengarah kepada seorang pengedar.
Dari sang pengedar itu, kata Sigit, penyidik menemukan ada keterlibatan seorang Polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan," kata Sigit.
Baca juga: LIVE STREAMING Kapolri Umumkan Penangkapan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa
Lantas pada Jumat 14 Oktober 2022 pagi dilaksanakan gelar perkara dan menyatakan saat ini Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar.
Saat ini status hukum Teddy masih menunggu proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS