Berita Belu

Kecelakaan Lalu Lintas di Lakafehan Belu, Pengemudi Mobil Ditahan

Menurut Brian, Pengemudi mobil, Siprianus Mau Tallo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Belu untuk kepentingan proses hukum

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Edi Hayong
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Kasat Lantas Polres Belu, Iptu Brian Wicaksono 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS-KUPANG. COM, ATAMBUA- Penyidik Satlantas Polres Belu masih lakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Lakafehan, Kecamatan Kakuluk Mesak, Sabtu 7 Oktober 2022 yang menewaskan pengendara sepeda motor, Adrianus Martins

Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi sebelum dilimpahkan ke jaksa.

Hal ini disampaikan Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto melalui Kasat Lantas Iptu Brian Wicaksono saat dikonfirmasi Pos Kupang. Com, Kamis 13 Oktober 2022.

Menurut Brian, Pengemudi mobil, Siprianus Mau Tallo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Belu untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. 

Menurut Brian, dari hasil pemeriksaan, pengemudi mobil diduga terpengaruhi dengan minuman keras sehingga terjadi kecelakaan dengan sepeda motor yang dikendarai Adrianus Martins

Dalam kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia sedangkan pengendara mobil dalam keadaan baik.

Korban kecelakaan adalah warga Dusun Fatuluka, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu. 

Pengendara mobil sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. (jen)
 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved