Kamis, 30 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Ferdy Sambo Ingatkan Bharada E,Febry Diansyah:Jangan Hanya Pikir Selamatkan Diri Sendiri

Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengingatkan Bharada untuk tidak hanya berpikir menyelamatkan diri sendiri

Tayang:
Editor: Adiana Ahmad
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Pengacara Ferdy Sambo Ingatkan Bharada E/ Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah - Pengacara Ferdy Sambo ingatkan Bharada E, Febri Diansyah: Jangan hanya berpikir selamatkan diri sendiri 

POS-KUPANG.COM - Menjelang sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Maruf dan  Bripka Ricky Rizal, Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah  memberikan peringatan kepada Bharada E.

Dalam kasus tersebut Bharada E yang juga bertindak sebagai Justice Collaborator diingatkan Febri Diansyah untuk tidak hanya berpikir menyelematkan diri sendiri.

Mantan Juru Bicara KPK itu mengatakan, seorang JC harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu dalam perkara yang disangkakan.

Dalam hal ini yang bertindak sebagai Juctice Collaborator di perkara Ferdy Sambo adalah Bharada E.

Baca juga: Surat Dakwaan Ferdy Sambo : Tak Ada Perintah Tembak, Bharada E Diminta Hajar Brigadir J

Kepada kepada Bharada E Febri Diansyah menekankan untuk tidak berpikir hanya menyelamatkan diri sendiri.

“Seorang JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri. JC bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri,” kata Febri Diansyah

Bicara soal Juctice Collaborator, kata Febry Diansyah, harus dipahami JC adalah pelaku yang bekerja sama dalam kejahatan.

Maka, pelaku berstatus JC wajib terlebih dahulu mengakui perbuatannya.

“Kalau ada seorang JC yang justru menyangkal perbuatannya maka tentu patut kita pertanyakan,” kata Febri Diansyah.

Dikatakan Febri Diansya, seorang JC juga tidak boleh berbohong apalagi tidak konsisten dalam keterangannya di segala tingkat pemeriksaan.

Baca juga: Arman Hanis Ungkap Fakta Berbeda Antara Rumah Ferdy Sambo di Magelang dan Saat Rekonstruksi

Dalam keterangannya, Febri Diansyah juga mengungkapkan soal Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mengaku telah membuat kekeliruan pasca tewas Brigadir J.

Kekeliruan itu adalah membuat skenario palsu tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo membuat skenario palsu karena Bharada E salah menjalankan perintah hajar menjadi tembak Brigadir J.

“Perintah FS saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, hajar chard, namun yang terjadi penembakkan saat itu,” ungkap Febri Diansyah.

Ferdy Sambo panik lalu mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakan ke dinding.

“Tujuan pada saat itu adalah menyelamatkan RE yang diduga melakukan penembakan sebelumnya dan juga tujuannya pada saat itu adalah seolah-olah memang terjadi tembak menembak,” kata Febri Diansyah.

“Dan kita tahu itu adalah salah satu fakta dalam fase kedua yang bisa kita sebut sebagai skenario atau fase kebohongan tersebut.” katanya

Sementara itu Pengacara Ferdy sambo yang lain, Arman Hanis meminta jaksa untuk melengkapi berkas dakwaan kliennya antara lain hasil ahli psikolog forensik, hasil lie detector, hasil uji balistik, dan keterangan ahli ahli.

Ia berharap kekurangan berkas dakwaan kliennya dilengkapi sebelum persidangan.

“Hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan,” ujar Arman Hanis, Rabu (12/10/2022).

“Tim kuasa hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita semua bahwa persidangan dapat terwujud secara fair trial (hak atas peradilan yang adil).”

 Arman lebih lanjut juga meminta semua pihak menghormati proses peradilan yang dijalankan kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kami juga berharap pada semua pihak agar menghormati proses peradilan, menghargai independensi dan imparsialitas hakim sehingga tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan dilakukan,” ucap Arman Hanis.

 (Kompas.TV/Ninuk Cucu Suwanti) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Ferdy Sambo : Bharada E Jangan Tidak Berpikir Menyelamatkan Diri Sendiri

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: TribunNewsmaker
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved