Berita Nasional

Arman Hanis Ungkap Fakta Berbeda Antara Rumah Ferdy Sambo di Magelang dan Saat Rekonstruksi

Arman Hanis Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengungkapkan fakta yang berbeda tentang rumah Ferdy Sambo di Magelang dan saat rekonstruksi

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
BERBEDA - Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengungkapkan fakta yang berbeda tentang kediaman kliennya di Magelang. Dia menyebutkan ada yang berbeda antara rumah kliennya di Magelang dan saat rekonstruksi yang digelar Bareskrim Polri. 

POS-KUPANG.COM - Arman Hanis kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengungkapkan fakta yang berbeda dari aslinya, tentang rumah Ferdy Sambo di Magelang dan suasana saat rekonstruksi.

Dalam pernyataannya, Arman Hanis mengatakan bahwa apa yang diungkapkan dalam berkas BAP tidak sesuai dengan rekonstruksi kasus yang digelar oleh Bareskrim Polri.

Arman Hanis mengatakan itu, setelah ia menampilkan video keadaan rumah Sambo di Magelang saat konferensi pers di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022.

Magelang merupakan salah satu tempat kejadian perkara yang merupakan rangkaian dari peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Yoshua alias Nofryansah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Bharada E Bakal Beri Kejutan Saat Sidang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kini Berharap Keadilan

Dalam kejadian itu, Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan itu dan masih dalam jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.

"Jadi, kami menyampaikan fakta tentang keadaan rumah klien kami di Magelang supaya bisa diketahui masyarakat. Bahwa keadaan rumah di Magelang itu tidak sesuai dengan rekontruksi," tandas Arman.

Arman Hanis lantas membeberkan sejumlah perbedaan mulai dari saat rekonstruksi kasus pembunuhan itu dengan kenyataan rumah kliennya yang ada di Magelang.

Menurutnya, saat rekonstruksi, posisi tempat tidur terlihat tinggi. Sementara, kenyatannya di Magelang posisi tempat tidur tampak rendah.

"Ya kan bisa dilihat tadi tempatnya posisi tempat tidurnya seperti apa, kan kalo dari rekonstruksi tinggi," ungkapnya.

Untuk diketahui, reka ulang adegan pembunuhan atau rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J itu digelar tim penyidik Mabes Polri pada Selasa 30 Agustus 2022.

Saat ini, baik Ferdy Sambo maupun empat tersangka lain pembunuhan Brigadir J, sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Segera Disidangkan, Tiga Hakim Ini Jadi Penentu Berat Ringannya Hukuman

Bahkan saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan jadwal sidang untuk perkara pembunuhan terhadap Brigarid J tersebut.

Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu pun sudah siap. Ketiga hakim tersebut, yakni Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved