Seleksi CPNS 2022
Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftar PPPK Guru Melalui Link sscasn.bkn.go.id
Segera dibuka Seleksi CPNS dan PPPK 2022, berikut syarat dan cara daftar PPPK guru melalui Link sscasn.bkn.go.id
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS dan PPPK 2022 segera dibuka. Ada 530 ribu lebih Formasi PPPK dibuka pada tahun ini, dengan prioritas utama PPPK guru. Bagi Anda para Honorer, catat baik-baik berikuti syarat dan cara daftar PPPK guru melalui Link sscasn.bkn.go.id.
Sekedar informasi bahwa Pemerintah tidak membuka Seleksi CPNS 2022.
Pemenuhan kebutuhan CPNS mulai tahun 2022 akan direkrut dari Sekolah Kedinasan.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebelumnya, mengatakan, Pemerintah tidak merekrut CPNS lantaran fokus menyelesaiakan tenaga Honorer atau tenaga Non ASN yang ada di instansi pemerintah.
Baca juga: Maaf, Honorer pada 264 Jabatan Ini Tak Bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Begini Penjelasan BKN
Nah, ini syara bagi para Honorer yang akan mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2022 sesuai SK Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat
Baca juga: Seleksi CASN 2022 Bukan untuk CPNS, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK,Berikut Pelamar Prioritas PPPK Guru
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 sesuai dengan persyaratan
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Surat keterangan berkelakuan baik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
10. Bagi pelamar penyandang disabilitas berikut ini persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi :