Seleksi CPNS 2022

Seleksi CASN 2022 Bukan untuk CPNS, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK,Berikut Pelamar Prioritas PPPK Guru

Catat, Seleksi CASN 2022 bukan untuk CPNS, Pemerintah fokus rekrut PPPK, berikut Pelamar Prioritas PPPK guru

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
CNN
Seleksi CASN 2022/ Ilustrasi Seleksi PPPK 2022 - Seleksi CASN 2022 bukan untuk PNS, Pemerintah fokus rekrut PPPK, berikut Pelamar Prioritas PPPK guru 

POS-KUPANG.COM – Catat baik-baik bagi kamu yang hendak mengikuti Seleksi CASN 2022. Pada Seleksi CASN 2022 bukan untuk CPNS. Pada tahun ini Seleksi CASN 2022, Pemerintah fokus rekrut PPPK dengan prioritas PPPK guru. 

Berikut Honorer yang jadi Pelamar Prioritas PPPK guru 2022.

Alasan Pemerintah tak merekrut CPNS tahun 2022 karena ingin fokus untuk menyelesaikan tenaga Honorer yang ada di lingkup Pemerintah

Hal itu sebagaimana ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Bima Haria Wibisana. 

Bima Haria Wibisana mengatakan, jika Seleksi CASN 2022 fokus pada pengangkatan ASN PPPK khususnya tenaga Honorer.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Dokumen Pendaftaran CASN 2022, Begini Cara Daftar di SSCASN BKN

Hal tersebut lantaran mengacu pada target penghapusan tenaga Honorer di lingkup instansi pemerintahan pusat maupun daerah.

Ada 530 ribu lebih formasi PPPK yang akan dibuka tahun ini. Meski sudah ada formasi namun hingga kini Pemerintah belum memastikan kapan Pendaftaran PPPK 2022 dibuka. 

Padahal sebelumnya, MenPAN-RB Abdullah Azwar sempat mengungkapkan Seleksi CASN 2022 dimulai pekan ketiga hingga pekan keempat bulan September 2022. .

3 Prioritas Kategori Pelamar PPPK guru Tahun 2022 dikutip dari Peraturan Menteri PAN-RB No 20/2022:

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Cek Pendaftaran PPPK Guru di SSCASN BKN, Benarkah Dibuka Hari Ini?

Syarat pelamar prioritas I yakni masing-masing kategori tersebut harus sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, Selasa (13/9/2022) dikutip dari menpan.go.id. 

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar Prioritas II PPPK 2022 adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II).

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved