Seleksi CPNS 2022
Maaf, Honorer pada 264 Jabatan Ini Tak Bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Begini Penjelasan BKN
Maaf, Honorer yang selama ini menempati 264 Jabatan ini tak bisa ikut Seleksi CPNS 2022, begini penjelasan BKN
POS-KUPANG.COM - Pemerintah akhirnya merampungkan hasil pendataan Tenaga Non ASN atau Honorer yang ada di instansi pemerintah pada 5 Oktober 2022. Dari hasil pendataan Tenaga Non ASN tersebut ada 2.215.542 Honorer yang berhasil direkapitulasi. Sayang, aari jumlah tersebut ada 152.803 Honorer yang tersebar di 264 Jabatan tak bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 karena tak memenuhi syarat.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam siaran pers BKN Nomor: 020/RILIS/BKN/X/2022 tanggal 5 Oktober 2022
Berdasarkan penjelasan BKN dalam siaran pers resminya tersebut, Honorer atau Tenaga Non ASN yang bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 antara lain, engemudi, tenaga kebersihan, dan Satuan Pengamanan ( Satpam ) atau jabatan lain yang tidak tidak termasuk dalam data dasar Tenaga Non ASN.
Pendataan Honorer di instansi pemerintah merupakan perintah dari Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 dan B/185/M.SM.02.03/2022.
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Ini Jadwal, Dokumen dan Link Pendaftaran CASN 2022 di SSCASN BKN
Dimana, dalam salah satu poin dari Surat Edaran MenPAN-RB menyebutkan, jika sebuah instansi membutuhkan tenaga Pengemudi, Kebersihan dan Satuan Pengamanan maka bisa menggunakan Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Karena itu, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan validasi dan verifikasi ulang daftar Tenaga Non ASN yang tak sesuai.
Sementara itu untuk Honorer yang memenuhi syarat merujuk pada surat Menpan RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 disebutkan, bagi pegawai non ASN yang telah memenuhi syarat pemetaan ternyata dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS ataupun PPPK 2022.
Baca juga: Seleksi CASN 2022 Bukan untuk CPNS, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK,Berikut Pelamar Prioritas PPPK Guru
Namun BKN menegaskan, Honorer yang masuk dalam pendataan atau memenuhi syarat bukan berarti langsung diangkat jadi CASN.
Mereka tetap mengikuti seleksi sesuai dengan tahapan yang ada. (*)
Berita terkait Seleksi CPNS dan PPPK 2022
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS