Gubernur Papua Diduga Korupsi
Lukas Enembe Gigit Jari, KPK Tolak Permintaan Penanganan Kasus Korupsi Sesuai Adat Papua
Lukas Enembe, Gubernur Papua kini gigit jari. Pasalnya, permintaannya agar kasus korupsi yang disangkakan padanya, diselesaikan sesuai adat Papua.
POS-KUPANG.COM - Lukas Enembe, Gubernur Papua kini gigit jari. Pasalnya, permintaannya agar kasus korupsi yang disangkakan padanya diselesaikan secara adat, ditolak mentah-mentah oleh KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, hukum adat tidak berpengaruh sama sekali pada proses penegakan hukum positif sesuai undang-undang yang berlaku.
"Untuk kejahatan terlebih korupsi, maka baik hukum acara formil maupun materil, tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional," ujar Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan, KPK sungguh yakin kalau tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi.
Baca juga: Dominikus Sorabut Bela Lukas Enembe, Kini Wajibkan Negara Bayar Denda Rp 50 Triliun
Ali Fikri mengungkapkan hal itu merespon permintaan Lukas Enembe agar kasusnya diselesaikan secara adat di Papua.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin menyampaikan pesan Lukas Enembe ke KPK, perihal permintaan adat untuk menyelesaikan kasus yang sedang dihadapinya.

Aloysius meminta KPK agar menyelesaikan kasus Lukas Enembe secara adat. Sebab kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan tokoh besar Papua.
Menyahuti permintaan itu, Ali Fikri mengatakan, "Sejauh ini seluruh hukum adat di Indonesia, diakui keberadaannya oleh negara."
"Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi, baik hukum acara formil maupun materiil, tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional," kata Ali Fikri, Selasa 11 Oktober 2022.
Menurut Ali, hukum adat hanya akan memberikan sanksi moral kepada pelaku tindak kejahatan, dalam hal ini Lukas Enembe.
Baca juga: Lukas Enembe Jadi Pemimpin Besar Tanah Papua, Dominikus Sorabut Sebut: Dia Memang Layak
Makanya, kata Ali, hukum adat tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai undang-undang yang berlaku.
KPK meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi.
Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua.
"Justru KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional," kata Ali.
"Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat mencederai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," katanya.