Berita Nasional
Lima 'Long Weekend' di Tahun 2023, Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari.
Editor:
Alfons Nedabang
kompas.com
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. Pemerintah telah menetapkan Hari Libu Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
4 Juni : Hari Raya Waisak
29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
17 Agustus : Kemerdekaan RI
28 September : Maulid Nabi Muhammad saw.
25 Desember : Hari Raya Natal
Adapun untuk Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:
23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21,24,25, dan 26 April : Idulfitri 1444 Hijriah
2 Juni : Hari Raya Waisak
26 Desember : Hari Raya Natal
Baca juga: Tidak Ada Cuti Bersama Natal pada Tanggal 24 Desember 2021, Begini Penjelasan Pemerintah
Sehingga total jumlah libur nasional dan cuti bersama 2023 berjumlah 24 hari.