Berita Nasional

Lima 'Long Weekend' di Tahun 2023, Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari.

Editor: Alfons Nedabang
kompas.com
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. Pemerintah telah menetapkan Hari Libu Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023. 

18 Mei : Kenaikan Isa Almasih

1 Juni : Hari Lahir Pancasila

4 Juni : Hari Raya Waisak

29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah

19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

17 Agustus : Kemerdekaan RI

28 September : Maulid Nabi Muhammad saw.

25 Desember : Hari Raya Natal

Adapun untuk Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:

23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

23 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945

21,24,25, dan 26 April : Idulfitri 1444 Hijriah

2 Juni : Hari Raya Waisak

26 Desember : Hari Raya Natal

Baca juga: Tidak Ada Cuti Bersama Natal pada Tanggal 24 Desember 2021, Begini Penjelasan Pemerintah

Sehingga total jumlah libur nasional dan cuti bersama 2023 berjumlah 24 hari.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved