Berita Nasional

Lima 'Long Weekend' di Tahun 2023, Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari.

Editor: Alfons Nedabang
kompas.com
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. Pemerintah telah menetapkan Hari Libu Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023. 

Long Weekend

Dalam penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tersebut setidaknya tercatat ada lima long weekend alias libur panjang disebabkan karena hari libur dan cuti bersama jatuh pada hari sebelum dan sesudah Sabtu dan Minggu.

Berikut daftar long weekend 2023:

1. Sabtu, Minggu dan Senin, 21-23 Januari 2023

Long weekend terjadi karena pada hari Minggu dan Senin 22-23 Januari adalah libur dan cuti bersama Tahun Baru Imlek.

2. Jumat, Sabtu dan Minggu, 7-9 April 2023

Long weekend pada bulan April ini karena pada tanggal 7 April adalah hari libur Wafat Isa Al Masih.

3. Sabtu, Minggu dan Senin, 29-30 April hingga 1 Mei 2023

Pada akhir April dan awal Mei terjadi long weekend karena hari buruh internasional jatuh pada Senin, 1 Mei 2023.

4. Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu, 1-4 Juni 2023

Long weekend ini terjadi karena pada Kamis, 1 Juni 2023 adalah libur nasional Hari Lahir Pancasila dan Jumat, 2 Juni 2023 adalah cuti bersama Hari Raya Waisak. Sementara Hari Raya Waisak sendiri jatuh pada Minggu, 4 Juni 2023.

5. Sabtu, Minggu, Senin dan Selasa, 23-26 Desember 2023

Long weekend ini terjadi karena pada Senin, 25 Desember adalah libur Hari Raya Natal. Sementara, Selasa 26 Desember 2023 adalah cuti bersama Hari Raya Natal. (tribun network/fah/ras/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved