Berita NTT
Pemilu 2024, KPU NTT Segera Gelar Verifikasi Faktual Parpol Mulai 15 Oktober
KPU Provinsi NTT akan menggelar verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM,KUPANG - KPU Provinsi NTT akan menggelar verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Verfak ini akan berlangsung dari tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Hal ini disampaikan Divisi Teknis KPU NTT, Lodowyk Fredrik pada acara sosialisasi tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu yang berlangsung di Hotel Aston, Selasa 11 Oktober 2022.
Hadir pada acara sosialisasi ini, parpol calon peserta Pemilu 2024, Forkopimda, instansi vertikal. Hadir pula Sekretaris KPU NTT, Adiwijaya Bakti dan staf sekretariat.
Baca juga: KPU NTT Sosialisasi Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol
Menurut Lodowyk, tahapan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU akan dimulai pada tanggal 15 Oktober 2022- 4 November 2022.
Untuk melaksanakan verfak ini setiap parpol akan didatangi petugas verifikator yang dilengkapi dengan sarana seperti kamera.
Dijelaskan, dalam verfak yang akan dilakukan itu hanya bagi 11 partai politik, sedangkan sembilan parpol lainnya tidak lagi mengikuti verfak.
"Dari 20 parpol calon peserta Pemilu 2024, ada sembilan parpol yang tidak mengikuti verfak, karena partai-partai tersebut telah lolos di parlemen pada 2019. Jadi hanya akan diverifikasi administrasi," kata Lodowyk.
Dia mengakui, berdasarkan ketentuan Undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu, parpol harus diverifikasi administrasi dan faktual.
Dijelaskan, proses verfak dilakukan setelah dilakukan verifikasi administrasi.
75 persen dari kabupaten dan kota sehingga minimal parpol itu harus ada di 17 kabupaten dan kota dan dinyatakan memenuhi syarat lolos dalam verifikasi administrasi.
"Dalam verifikasi administrasi itu ada tiga status yaitu pertama memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Lembata Siap Keluar Masuk Rumah Warga untuk Verifikasi Faktual
Lodowyk mengatakan, untuk memenuhi syarat apabila input data sesuai dengan lampiran KTP dan KTA tidak indikasi ganda dan tidak ada indikasi pekerjaan TNI, Polri, ASN dan kepala desa atau aparat lainnnya, kemudian tidak terindikasi di bawah umur. Tidak terindikasi belum terdata dalam daftar pemilih.
"Banyak hal yang didapati yang status belum memenuhi syarat. Pada verifikasi pertama , ditindaklanjuti parpol untuk pekerjaan, usia dan ganda eksternal. Untuk tindak lanjut tiga kategori ini, yang belum memenuhi syarat itu setelah ditindak lanjuti bisa menjadi memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," katanya.
Dikatakan, ada anggota itu adalah ASN dan dalam perbaikan tidak ditindaklanjuti, maka seharusnya itu bisa di kenakan status tidak memenuhi syarat.