Gubernur Papua Diduga Korupsi

Ali Fikri Minta Istri dan Anak Lukas Enembe Lebih Kooperatif Demi Penetapan Tersangka Lain

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) meminta istri dan anak Lukas Enembe agar kooperatif dalam kasus Rp 1 miliar.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
LEBIH KOOPERATIF - Plt Jubir KPK, Ali Fikri meminta istri dan anak Lukas Enembe agar lebih kooperatif dalam kasus suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Lukas Enembe. Sikap kooperatif itu untuk memudahkan KPK menetapkan tersangka lainnya. 

POS-KUPANG.COM - Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) meminta istri dan anak Lukas Enembe agar kooperatif dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Harapan Ali Fikri itu menyusul sikap Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe yang hingga kini belum memenuhi panggilan KPK.

Terhadap fakta tersebut, Ali Fikri mengatakan, istri dan anak Lukas Enembe yang juga Gubernur Papua itu mestinya lebih kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK

Jika bersikap kooperatif, maka lembaga antirasuah tersebut lebih mudah mengungkap tersangka lain dalam kasus yang menjerat Lukas Enembe, Gubernur Papua dua periode tersebut.

Baca juga: Dominikus Sorabut Bela Lukas Enembe, Kini Wajibkan Negara Bayar Denda Rp 50 Triliun

Untuk diketahui, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe adalah istri dan anak Lukas Enembe yang hingga kini belum memenuhi panggilan KPK.

"Kami tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri LE (Lukas Enembe) ini untuk tersangka yang lain. Jadi bukan hanya untuk tersangka LE," tandas Ali, Senin 10 Oktober 2022.

Meski begitu, Ali tidak mengungkapkan lebih lanjut tentang identitas tersangka lain yang bakal dicokok dalam kasus Lukas Enembe.

Hanya saja, keterangan Yulce dan Astract diperlukan penyidik dalam rangka melakukan pengusutan lebih lanjut.

Untuk itu, Ali berharap keduanya bisa kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang ada.

Ia menegaskan, sikap kooperatif para pihak terkait dapat mempercepat penanganan perkara.

“Maka kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud,” kata Ali.

Baca juga: Lukas Enembe Jadi Pemimpin Besar Tanah Papua, Dominikus Sorabut Sebut: Dia Memang Layak

Adapun hari ini tim kuasa hukum Gubernur Papua mendatangi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mereka datang ke KPK untuk menyerahkan surat menolak atau mengundurkan diri istri dan anak Lukas menjadi saksi.

Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Lukas Enembe.

Diketahui, KPK mengumumkan telah menjerat Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved