Pemilu 2024

Bawaslu Lembata Temukan 11 Parpol Catut Nama PNS Masuk Dalam Data Sipol

Sebanyak 11 partai politik mencatut nama PNS/CPNS yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata sebagaimana hasil temuan Bawaslu Lembata

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Ketua KPU Lembata Elias Making (kiri) dan Sekertaris KPU Lembata, Jermia Ellia David Luase 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA- Sesuai aturan perundang-undangan, partai politik yang hendak menjadi peserta pemilu 2024 tidak boleh memiliki anggota atau pengurus yang berstatus sebagai CPNS/PNS atau TNI/Polri.

Akan tetapi praktik melanggar undang-undang partai politik ini kerap dilakukan oleh pengurus partai politik sebagai syarat untuk memenuhi data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) seperti halnya terjadi di Kabupaten Lembata, Provinsi NTT.

Sebanyak 11 partai politik mencatut nama PNS/CPNS yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata sebagaimana hasil temuan Bawaslu Lembata.

Total ada 28 nama PNS yang tercatat dalam Sipol 11 Partai yang ada di Kabupaten Lembata

Hal ini diakui Ketua KPU Lembata Elias Keluli Making bahwa partai politik (parpol) di Lembata yang mencatut sejumlah nama PNS dalam Sipol ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Lembata.

Baca juga: Cegah Petugas Tempat Pemungutan Suara Wafat, Waktu Coblos Pemilu 2024 Harus Diperpendek

“Bawaslu yang temukan. Ada belasan partai yang mencatut nama puluhan PNS/CPNS yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata. Sekitar 28 orang. Ada rinciannya nanti saya kirim rincian lengkapnya," ungkap Elias.

Data parpol yang mencatut nama PNS/CPNS yang didapat awak media dari KPU Lembata adalah PKP, Partai Ummat, PBB, Partai Garuda, Pelita, Golkar, Prima, Gerindra, Perindo, Gelora dan Demokrat.

Dia menjelaskan sudah ada 16 PNS yang namanya dicatut sudah datang membuat pengaduan dan pernyataan tidak terlibat sebagai anggota partai.

Nama yang dicatut, tandas Elias, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai salah satu persyaratan yang sudah ditetapkan Undang-Undang (UU).

“Jadi di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ada fungsi untuk mendeteksi kegandaan anggota juga deteksi status pekerjaan,"  ujar Elias pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Baca juga: Pemilu 2024, Pengamat Politik Undana Sebut PDIP Berpeluang Koalisi dengan PKB

Untuk itu pihak KPU Lembata mendapat surat tembusan dari Bawaslu Lembata terkait persoalan ini.

“Bawaslu sudah sampaikan surat ke Bupati Lembata melalui Kepala BKDPSMD agar PNS yang dicatut namanya bisa ke KPU membuat pengaduan dan ditindaklanjuti oleh operator Sipol KPU,” tutur Elias.

Masyarakat lain juga kalau merasa tidak pernah masuk menjadi anggota partai boleh cek di Sipol dengan cara memasukkan NIK apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak dan bisa melakukan pengaduan ke KPU.

“Semua pihak termasuk masyarakat umum yang merasa namanya dicatut parpol untuk mengisi formulir pengaduan lalu diajukan ke KPU kemudian dilanjuti, ” ujarnya.

Dirincikan, sebanyak 28 PNS yang dicatut namanya masuk dalam Sipol oleh 11 partai sebagai berikut PKP 4 orang, Partai Ummat 6 orang, PBB 1 orang, Partai Garuda 3 orang, Pelita 3 orang, Golkar 2 orang, Prima 3 orang, Gerindra 2 orang, Perindo 1 orang, Gelora 2 orang dan Demokrat 1 orang.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved