Berita Malaka

Diduga Pencemaran Nama Baik, Ketua Komisi III DPRD Malaka Klarifikasi Pernyataannya

Menurut Henri Melky Simu bahwa pernyataannya itu bukan kali ini saja tapi sudah ada beberapa kejadian-kejadian yang menurutnya bupati Malaka lambat

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/Istimewa
Ketua Komisi III DPRD Malaka, Henri Melky Simu. Menurut Henri pernyataan jangan-jangan bupati Malaka masuk angin itu bukan kali ini saja tapi sudah ada beberapa kejadian-kejadian yang menurutnya bupati Malaka lambat mengambil langkah atau mengambil tindakan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN- Ketua Komisi III DPRD Malaka Henri Melky Simu menyampaikan klarifikasi terkait pernyataannya 'jangan-jangan bupati Malaka masuk angin' yang diduga sebagai pencemaran nama baik terhadap Bupati Malaka Dr. Simon Nahak.

Menurut Henri Melky Simu bahwa pernyataannya itu bukan kali ini saja tapi sudah ada beberapa kejadian-kejadian yang menurutnya bupati Malaka lambat mengambil langkah atau mengambil tindakan. 

Dalam keterangannya kepada Pos Kupang di Betun, Jumat 7 Oktober 2022 sore, Henri Melky Simu membeberkan alasan terkait pernyataanya itu.

Pertama, masalah tenaga kontrak daerah (Teda) itu sesuai dengan pernyataan bupati Malaka akan direkrut orang-orang yang berkualitas tapi dalam pelaksanaannya yang direkrut juga yang dilihat sama saja. 

"Proses perekrutan waktu itu bilang melalui tes paling tidak lewat wawancara tapi kenyataannnya proses perekrutan itu tidak melalui tahapan tersebut sebagaimana dijelaskan oleh bupati Malaka. Kami sampaikan kalau bisa perekrutan Teda harus sesuai ini tapi pelaksanaannya tidak sesuai, " ungkapnya.

Kedua, masalah program bupati Malaka terkait swasembada pangan kenyataannya sampai sekarang yang terlihat masyarakat lagi menjerit kelaparan. 

"Kami minta supaya kalau bisa tim pakarnya dihadirkan di DPR untuk presentasi tentang konsep swasemda pangan itu seperti apa, maunya seperti apa dari pemerintah. Mengingat ini program utama tapi sampai sekarang tidak ada itu, sudah RDP kita minta tapi sampai dengan saat ini kami belum ada tim pakar yang datang untuk menjelaskan ke kami program swasemda pangan itu seperti apa, " tandas Melki Simu.

Baca juga: Diduga Pencemaran Nama Baik, Bupati Malaka Akan Polisikan Ketua Komisi III DPRD Malaka

Ketiga, janji Bupati Malaka dalam kampaye untuk tidak akan mutasi ASN dari Fehan ke Foho (atau dari dataran rendah ke dataran tinggi, Red) kasih pisah suami isteri tapi dalam beberapa waktu lalu yang dilihat tidak seperti itu.

Ia mencontohkan, ada mutasi dari Aintasi (dataran rendah, Red) dia sampai di Rinhat (dataran tinggi, Red) dan  dari Rinhat datang sampai di Aintasi. Jadi semua yang dibuat ini tidak sesuai dengan janji - janji kampaye atau programnya.

"Masih terkait dengan mutasi, kemarin komisi ASN menyuruh untuk mengembalikan SK yang sudah dikeluarkan. Ini satu perlakuan yang tidak bagus, memalukan, wibawa bupati Malaka tidak ada. Kita mau kasih masukan supaya pejabat - pejabat yang ada berbuat sesuai aturan. Kan kasian Bupati Malaka dipermalukan tapi begitupun bupati Malaka masih diam saja, " tegasnya. 

Selain itu di sidang perubahan, lanjutnya karena baru- baru ini ada mutasi lagi, misalnya, dari Plt. BKPSDM Yan Boko dia bergeser lagi menjadi Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Plt. BKPSDM ini dulunya Sekretaris merangkap Plt. BKPSDM, harusnya beliau tetap disitu kalau memang mau Plt. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Seketaris juga harus bergeser supaya beliau menjadi Sekretaris Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus merangkap Plt. Pendidikan dan Kebudayaan. Ini ada surat edarannya dari Badan Kepegawaian Negara yakni surat edaran nomor 1 tahun 2021. Sehingga menurut saya pemerintah asal buat saja tidak melihat atau tidak sesuai dengan aturan yang ada, " terangnya.

Keempat, terkait dengan pembangunan Puskesmas Weliman ini dari awal pihaknya sudah omong ulang-ulang sejak dari awal kepemimpinan Bupati Simon Nahak. Dewan meminta supaya kontraktornya di PHK karena pekerjaan ini sudah terlalu lama sehingga dewan menunggu adanya kebijakan. Namun, sampai bangunan ini rubuh pun masih diam terus, pertanyaannya kenapa kontraktor ini tidak bisa di PHK. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved