Opini

Opini : Minuman Beralkohol Tradisional Dalam Perspektif Pengembangan Ekonomi Berkearifan Lokal

Produksi minuman beralkohol tradisonal akan memberikan dampak ekonomi secara signifikan, yakni menciptakan lapangan kerja.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
Praktisi Ekonomi Kota Kupang, Hengky Marloanto. 

Masyarakat Nusa Tengara Timur pada umumnya menyelenggarakan upacara adat dengan menjadikan minuman beralkohol tradisional sebagai unsur hakiki, seperti upacara adat perkawinan, upacara penyelesaian sengketa adat, upacara adat penyambutan tamu, ritual adat, pelaksanaan pembangunan, dan lain-lain. Sebagaian besar dari upacara dimaksud selalu menyertakan minuman beralkohol tradisional sebagai unsur penentu keabsahan.

Dengan demikian, dilihat dari segi potensi, ketrampilan produksi, dan tradisi konsumsi sangat tepat dilakukan produksi minuman beralkohol tradisonal. Oleh karena itu, pemerintah daerah kabupaten/kota perlu mengeluarkan peraturan pelaksanaan dari peraturan presiden agar dapat memberikan landasan hukum dalam memproduksi dan mengedarkan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Khusus kabupaten/kota yang telah menetapkan peraturan daerah yang memberikan landasan hukum produksi minuman beralkohol tradisional, segera melaksanakan secara konsisten baik dalam menetapkan peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah maupun dalam tindakan nyata.

Produksi minuman beralkohol tradisonal akan memberikan dampak ekonomi secara signifikan, yakni menciptakan lapangan kerja bagi produsen, pengedar, dan penjual. Jika masyarakat Nusa Tenggara Timur yang sebagian besar mengkonsumsi minuman beralkohol yang diproduksi sendiri maka akan terjadi peredaran uang di kalangan masyarakat.

Selama ini sebagian minuman beralkohol yang dikonsumsi berasal dari pabrik yang didatangkan oleh pengusaha minuman beralkohol dari luar Nusa Tenggara Timur , maka terjadi capital flight cukup tinggi sehingga memicu keterlambatan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Jika produksi dan konsumsi seimbang maka pasti akan memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi. Para produsen minuman beralkohol menjual hasil produksinya dan mendapat sejumlah uang untuk membiyai anak sekolah, membangun rumah tempat tinggal, dan lain-lain.

Tidak dapat dipungkiri bahwa minuman beralkohol tradisional pada khususnya dan minuman beralkohol pada umumnya selalu membawa efek negatif bagi konsumen seperti terjadi gangguan kamtibmas, gangguan kesehatan sehingga perlu pengendalian dan pengawasan dalam produksi, peredaran, dan penjualan.

Dengan demikian, semua elemen masyarakat maupun pemerintah perlu berupaya menekan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif. Sebagai contoh perlu pembatasan kadar alkohol sampai pada etanol tertentu, pembatasan usia konsumen, tempat penjualan hanya dibolehkan pada daerah tertentu saja, dan tidak boleh dikonsumsi di tempat umum, seperti terminal, rumah ibadah, sekolah, perkantoran, dan sebagainya.

Dengan pembatasan tersebut, akan mengurangi dampak negatif yang akan terjadi. Lebih banyak membawa efek negatif jika dibiarkan produksi dan peredaran secara illegal, sehingga perlu diatur dalam peraturan daerah yang memberikan dasar legalitas agar produksi dan peredaran dapat terkendali.

Saya yakin, sekalipun peraturan yang melandasi produksi dan peredaran minuman beralkohol tradisional tidak ada, masyarakat tetap memproduksi dan mengedarkan karena di satu sisi terdapat banyak potensi, dan dipihak lain ada banyak anggota masyarakat yang membutuhkan dalam berbagai keperluan.

Dengan demikian, sangat beralasan apabila dilihat dari sisi potensi, ketrampilan memproduksi, dan budaya konsumsi minuman beralkohol tradisional yang saling mendukung, sehingga mengkondisikan terjadinya produksi, peredaran, dan penjualan. *

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved