Opini
Opini : Minuman Beralkohol Tradisional Dalam Perspektif Pengembangan Ekonomi Berkearifan Lokal
Produksi minuman beralkohol tradisonal akan memberikan dampak ekonomi secara signifikan, yakni menciptakan lapangan kerja.
Oleh : Hengky Marloanto
( Praktisi Ekonomi Kota Kupang }
MINUMAN beralkohol tradisional bukan merupakan barang asing bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur, karena sudah dikenal dan diproduksi sejak nenek moyang dan berlangsung secara turun temurun hingga saat ini.
Minuman beralkohol tradisonal dengan penamaan yang berbeda di setiap daerah seperti moke, sopi, arak, atau sebutan lain sudah menyatu dengan budaya masyarakat Nusa Tenggara Timur. Berbagai aktivitas masyarakat menjadikan minuman beralkohol tradisional sebagai unsur penting di dalamnya.
Mengingat pentingnya minuman beralkohol tradisional dalam kehidupan masyarakat tersebut, maka secara turun temurun tetap dipertahankan, baik di daerah pedesaan maupun di daerah perkotaan.
Secara yuridis minuman beralkohol tradisional diakui dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Peraturan Presiden ini merupakan produk hukum tertinggi yang mengatur tentang minuman beralkohol di Republik Indonesia. Pasal 8 mengatur bahwa “Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol tradisional untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan di wilayah kerja masing- masing.
Ketentuan tersebut, memberikan landasan hukum bagi produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol tradisional di wilayah masing-masing. Dengan demikian, secara yuridis dan faktual minuman beralkohol diakui keberadaannya.
Ketentuan Pasal 8 peraturan presiden tersebut, memberikan landasan hukum bagi bupati/walikota di seluruh Indonesia dan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta menetapkan kebijakan untuk memberikan landasan hukum memproduksi, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol tradisional.
Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 8 tersebut, Kota Kupang telah mengatur produksi dan peredaran minuman beralkohol tradisional dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Peraturan daerah ini mengatur minuman beralkohol tradisional pada satu bab khusus, yakni Bab IX berjudul Produksi, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Tradisional, yang berisi empat pasal yakni Pasal 17,18,19, dan 20.
Menurut Pasal 17 ayat (1) peraturan daerah ini, produksi minuman beralkohol tradisional hanya dapat dilakukan oleh orang perorangan atau kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan yang ditentukan setelah mendapat izin dari Walikota.
Ketentuan tersebut memberikan dasar legalitas produksi minuman beralkohol tradisional di wilayah Kota Kupang. Namun, hingga saat ini setelah enam tahun) peraturan daerah ditetapkan, belum ada peraturan pelaksanaan sehingga peraturan daerah tersebut belum dapat dilaksanakan secara efektif. Walaupun demikian, fakta menunjukkan produksi dan peredaran minuman beralkohol tradisional berjalan terus tanpa memiliki dasar legalitas.
Minuman beralkohol tradisonal diproduksi dari bahan dasar nira yang disadap dari pohon lontar, pohon kelapa, dan pohon enau. Dilihat dari potensi daerah, Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan Kota Kupang pada khususnya memiliki populasi pohon lontar, kelapa, dan enau yang cukup memadai untuk disadap menghasilkan nira yang menjadi bahan dasar pembuatan moke/sopi sebagai minuman beralkohol tradisional Kota Kupang. Artinya, dari segi potensi daerah sudah cukup tersedia bahan dasar sumber nira yang diolah menjadi minuman beralkohol tradional.
Dilihat dari segi ketrampilan masyarakat dalam memproduksi minuman beralkohol tradisioanl sudah cukup memadai karena pengetahuan lokal memproduksi minuman alkohol tradisioanl diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi tanpa melalui pelatihan khusus.
Atas dasar keterampilan yang dimiliki, kemudian adanya keterlibatan pemerintah (Dinas Perindustrian) maka yakinlah produksi minuman beralkohol tradisional akan menjadi lebih berkualitas.
Masyarakat Nusa Tengara Timur pada umumnya menyelenggarakan upacara adat dengan menjadikan minuman beralkohol tradisional sebagai unsur hakiki, seperti upacara adat perkawinan, upacara penyelesaian sengketa adat, upacara adat penyambutan tamu, ritual adat, pelaksanaan pembangunan, dan lain-lain. Sebagaian besar dari upacara dimaksud selalu menyertakan minuman beralkohol tradisional sebagai unsur penentu keabsahan.
Dengan demikian, dilihat dari segi potensi, ketrampilan produksi, dan tradisi konsumsi sangat tepat dilakukan produksi minuman beralkohol tradisonal. Oleh karena itu, pemerintah daerah kabupaten/kota perlu mengeluarkan peraturan pelaksanaan dari peraturan presiden agar dapat memberikan landasan hukum dalam memproduksi dan mengedarkan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Khusus kabupaten/kota yang telah menetapkan peraturan daerah yang memberikan landasan hukum produksi minuman beralkohol tradisional, segera melaksanakan secara konsisten baik dalam menetapkan peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah maupun dalam tindakan nyata.
Produksi minuman beralkohol tradisonal akan memberikan dampak ekonomi secara signifikan, yakni menciptakan lapangan kerja bagi produsen, pengedar, dan penjual. Jika masyarakat Nusa Tenggara Timur yang sebagian besar mengkonsumsi minuman beralkohol yang diproduksi sendiri maka akan terjadi peredaran uang di kalangan masyarakat.
Selama ini sebagian minuman beralkohol yang dikonsumsi berasal dari pabrik yang didatangkan oleh pengusaha minuman beralkohol dari luar Nusa Tenggara Timur , maka terjadi capital flight cukup tinggi sehingga memicu keterlambatan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Jika produksi dan konsumsi seimbang maka pasti akan memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi. Para produsen minuman beralkohol menjual hasil produksinya dan mendapat sejumlah uang untuk membiyai anak sekolah, membangun rumah tempat tinggal, dan lain-lain.
Tidak dapat dipungkiri bahwa minuman beralkohol tradisional pada khususnya dan minuman beralkohol pada umumnya selalu membawa efek negatif bagi konsumen seperti terjadi gangguan kamtibmas, gangguan kesehatan sehingga perlu pengendalian dan pengawasan dalam produksi, peredaran, dan penjualan.
Dengan demikian, semua elemen masyarakat maupun pemerintah perlu berupaya menekan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif. Sebagai contoh perlu pembatasan kadar alkohol sampai pada etanol tertentu, pembatasan usia konsumen, tempat penjualan hanya dibolehkan pada daerah tertentu saja, dan tidak boleh dikonsumsi di tempat umum, seperti terminal, rumah ibadah, sekolah, perkantoran, dan sebagainya.
Dengan pembatasan tersebut, akan mengurangi dampak negatif yang akan terjadi. Lebih banyak membawa efek negatif jika dibiarkan produksi dan peredaran secara illegal, sehingga perlu diatur dalam peraturan daerah yang memberikan dasar legalitas agar produksi dan peredaran dapat terkendali.
Saya yakin, sekalipun peraturan yang melandasi produksi dan peredaran minuman beralkohol tradisional tidak ada, masyarakat tetap memproduksi dan mengedarkan karena di satu sisi terdapat banyak potensi, dan dipihak lain ada banyak anggota masyarakat yang membutuhkan dalam berbagai keperluan.
Dengan demikian, sangat beralasan apabila dilihat dari sisi potensi, ketrampilan memproduksi, dan budaya konsumsi minuman beralkohol tradisional yang saling mendukung, sehingga mengkondisikan terjadinya produksi, peredaran, dan penjualan. *
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS