Pemilu 2024

Cegah Petugas Tempat Pemungutan Suara Wafat, Waktu Coblos Pemilu 2024 Harus Diperpendek

Jika pada Pemilu 2019, pencoblosan antara pukul 07.00 Wita - Pukul 13.00 Wita maka Pemilu 2024 harus diperpendek dari pukul 07.00 Wita - Pukul 12.00

Penulis: Paul Burin | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Senator DPD RI Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur, Abraham Liyanto 

Dia berharap Pemilu 2024 tidak makan korban lagi dengan memperpendek waktu coblos dan menambah bilik suara.

Dia juga mendukung usulan KPU yang memerkecil jumlah pemilih tiap TPS dari 500 orang menjadi 300 orang. Hal itu juga bertujuan agar waktu coblos bisa cepat.

“Angka 500 orang per TPS itu kebanyakan. Saya dukung usulan KPU agar pemilih tiap TPS dikurangi cukup 300 orang saja,” tegas mantan Ketua Kadin Provinsi NTT ini.

Baca juga: Anggota DPD RI, Abraham Liyanto: Sertifikat Tanah Digadai, Rp 3,8 Triliun Keluar dari NTT

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyebutkan, angka 300 pemilih per TPS sudah berdasarkan perhitungan dari simulasi dan Pemilu 2019, di mana rata-rata pemilih menghabiskan waktu lima menit untuk mencoblos lima surat suara.

Jika ada 300 pemilih dalam satu TPS, total waktu yang diperlukan mencapai 1.500 menit atau 25 jam. Dengan keberadaan empat bilik di TPS, durasi pencoblosan diperkirakan sekitar enam jam.

"Durasi pemilu kita di TPS jam 07.00-13.00, sekitar enam jam. Jadi, kalau dilebihkan dari 300 (pemilih per TPS), berat," ujar Hasyim. (*/pol)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved