Timor Leste
Timor Leste Umumkan Pedoman Pelecehan di Tengah Tuduhan terhadap Uskup Belo
Pedoman pelecehan seksual telah disetujui oleh Vatikan tahun lalu tetapi hanya disebarluaskan di kalangan gereja.
“Hingga saat ini, di Timor Leste dan di Gereja Katolik, prinsip 'praduga tidak bersalah' masih berlaku (pasal 34.1 Konstitusi Republik Demokratik Timor Leste), sehingga CET belum dapat mengambil sikap atas kasus ini, ”katanya.
Komunike itu juga menjelaskan bahwa sejauh ini Otoritas Gereja di Timor Leste belum menerima laporan apa pun terhadap Uskup Belo.
Di negara berpenduduk mayoritas Katolik sekitar 1,3 juta itu, hanya satu kasus pelecehan seksual oleh pastor yang dibawa ke pengadilan.
Pastor misionaris Amerika Richard Dascbach, 84, dipenjara selama 12 tahun Desember lalu karena melecehkan gadis-gadis di panti asuhan yang ia dirikan.
Baca juga: Timor Leste Terkejut Dengar Uskup Belo Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Sebuah sumber yang dekat dengan kasus Daschbach menyatakan harapan bahwa Gereja akan “segera bekerja dengan otoritas lokal untuk memastikan bahwa tuntutan pidana diajukan terhadapnya [Uskup Belo] jika itu adalah keinginan para penyintas pelecehannya.”
"Kami mengirimkan cinta dan dukungan kami kepada para penyintas pemberani yang menceritakan kisah mereka," kata sumber itu.
Sumber: ucanews.com
Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS